JAKARTA, METRO–Kementerian Sosial (Kemensos) mulai membuka proses perekrutmen guru untuk Sekolah Rakyat pada Selasa (10/6). Ada sejumlah hal yang disyaratkan, salah satunya sudah mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Proses seleksi guru ini dilaksanakan oleh Kemensos melalui kolaborasi lintas kementerian. Mulai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengadaannya dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya.
“Ada 1.554 formasi jabatan fungsional guru ahli pertama yang dibuka, untuk nantinya ditempatkan di Sekolah Rakyat yang tersebar di 100 lokasi tahap pertama,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Robben Rico, di Jakarta, Selasa (10/6).
“Selanjutnya, seleksi tambahan nanti kita lakukan untuk memperoleh guru-guru terbaik yang akan mendidik dan mengawal anak-anak di Sekolah Rakyat ini. Tentunya Kementerian Sosial akan membantu proses seleksi tambahan tersebut,” kata Robben.
Akan tetapi, tidak semua guru bisa mengikuti seleksi ini. Adapun, hanya guru lulusan PPG dan sudah mengikuti serangkaian seleksi ASN PPPK pada tahun 2024 yang bisa mendaftar.
Selain itu, ada batasan usia yang juga disyaratkan. Calon guru Sekolah Rakyat diharuskan berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun.
Selain itu, calon guru Sekolah Rakyat tidak boleh memiliki riwayat pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih. Yang bersangkutan harus memiliki track record yang bersih alias tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat.
“Tidak kalah penting, calon guru Sekolah Rakyat tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya. Mereka juga tidak diperbolehkan menjadi anggota atau pengurus partai politik/ terlibat politik praktis.
Tak kalah penting, calon guru Sekolah Rakyat harus memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan; jehat jasmani dan rohani; serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan tinggal di asrama.
















