METRO PADANG

Walhi: Pohon bukan Tempat Menempel APK

0
×

Walhi: Pohon bukan Tempat Menempel APK

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar mengimbau masyarakat agar tidak memilih calon legislatif (caleg) yang menempel spanduk kampanye di pohon-pohon. Caleg yang memasang APK di pohon telah ikut merusak lingkungan serta merusaka keindahan pemandangan.
”Jangan pilih caleg yang nggak peduli lingkungan hidup. Hampir setiap ajang pemilu, APK dipasang di lokasi yang tidak semestinya,” kata Direktur Walhi Sumbar, Uslaini, kemarin.
Seperti diketahui, para caleg yang memasang spanduk atau APK di pohon sudah jelas melanggar aturan. Aturan yang dilanggar yakni Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018, disebutkan sejumlah lokasi yang terlarang untuk APK antara lain rumah sakit, rumah ibadah, sekolah, jalan protokol, sarana publik, taman, dan pepohonan.
”Jangan sampai APK selevel dengan iklan sumur bor dan iklan sedot tinja. Asal tempel dan tidak mengikuti aturan yang ada. Karena, pemasangan APK di pohon-pohon, jelas mengganggu estetika dan tidak sesuai peruntukannya. Pohon adalah untuk penghijauan, bukan tempat untuk menempel iklan atau APK,” ujar Uslaini.
Selain itu, memasang APK dengan memaku pohon tentu akan mempengaruhi pertumbuhan pohon tersebut. Padahal pemerintah memiliki program menanam pohon dan mengajak masyarakat menanam sebanyak-banyak pohon. Dia berharap pihak terkait bisa menertibkan APK yang melanggar aturan tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Eftrimen menyatakan, pemasangan APK dan sejenisnya di pohon pelindung merupakan pelanggaran administrasi dan perlu disikapi bersama pohak terkait. Pihaknya telah merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menertibakan berbagai macam APK.
”Kita sudah rekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menertibkan berbagai macam APK maupun bahan kampanye yang terpajang di pohon tersebut. Setelah dikoordinasikan bersama pemerintah daerah, maka Bawaslu serta KPU turun untuk menertibkannya,” ujar Surya.
Selain di pohon lindung, pihaknya juga menyatakan pemasangan APK di kendaraan umum seperti angkutan desa atau angkutan kota juga merupakan pelanggaran kampanye. Namun, bagi peserta pemilu yang ingin memasang APK di kendaraan pribadi hal itu diperbolehkan dalam aturan.
”Secara khusus pemasangan APK atau bahan kampanye di pohon pelindung memang tidak diatur dalam undang-undang pemilu, namun di tingkat peraturan daerah memiliki kekuatan hukum yang jelas,” tutup Surya.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Kajian dan Advokasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumbar, Muhammad Arif mengimbau, peserta kampanye dan tim kampanye untuk taat terhadap peraturan KPU terkait alat peraga kampanye.
“Intinya, bagaimana aturan yang telah ditetapkan oleh KPU terkait aktifitas kampanye bisa ditaati dengan baik apakah terkait penempatan APK,” sebut Muhammad Arif.
Lebih lanjut, Muhammad Arif mengungkapkan, meskipun masih ada celah untuk melanggar peraturan KPU terkait pemasangan APK tetapi tetap diharapkan bagi caleg untuk memperhatikan etika dan estetika lingkungan.
“Ada atau tidak adanya pemilu, sudah menjadi kewajiban bersama untuk menjaga lingkungan sekitar, apalagi sampai merusak pohon pelindung,” tukasnya. (mil)