AGAM/BUKITTINGGI

Tilang Dua Bulan Baru Sidang, Polres Agam Usulkan Efek Jera bagi Pelanggar Lalu Lintas

0
×

Tilang Dua Bulan Baru Sidang, Polres Agam Usulkan Efek Jera bagi Pelanggar Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Agam AKP Irwandy.

AGAM, METRO–Kepolisian Resor (Polres) Agam, mengusulkan pelaksanaan sidang tilang dilakukan dua bulan setelah pelanggaran terjadi. Usulan yang diajukan ke Kejaksaan Negeri Agam ini bertujuan memberikan efek jera kepada para pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.

“Sidang akan dilaksanakan dua bulan setelah kendaraan ditilang. Ini adalah usulan kami ke Kejaksaan Negeri Agam agar ada waktu bagi pelanggar untuk melengkapi syarat administrasi dan fisik kendaraan,” kata Kasat Lantas Polres Agam, AKP Irwan­dy, Selasa (10/6).

Menurutnya, selama jeda waktu tersebut, para pelanggar diwajibkan memperbaiki pelanggaran, seperti mengganti knalpot racing dengan knalpot stan­dar, melengkapi kaca spion, membayar pajak kendaraan, hingga mengurus surat izin mengemudi (SIM) yang belum dimiliki.

“Kalau kelengkapan belum dipenuhi, mereka belum bisa mengikuti si­dang di Pengadilan Negeri Lubuk Basung,” tegas Irwandy.

Sebelumnya, sidang tilang biasanya digelar satu bulan setelah pelanggaran. Namun, jangka waktu ter­sebut dianggap belum cukup efektif dalam mendorong perubahan perilaku. Karena itu, jangka waktu diperpanjang menjadi dua bulan.

“Langkah ini kami ambil sebagai upaya memberikan efek jera, supaya masyarakat lebih taat aturan dan pada akhirnya bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Agam,” ujarnya.

Dari Januari hingga Mei 2025, Satlantas Polres Agam telah menindak 300 kendaraan yang menggunakan knalpot racing dan tidak memenuhi syarat kelengkapan lainnya. Semua kendaraan tersebut diamankan dan knalpot racing-nya telah dimusnahkan saat Operasi Ketupat 2025.

“Ke depan, kita berencana membangun monumen dari knalpot racing yang dimusnahkan, sebagai simbol kampanye tertib lalu lintas,” tambah Irwandy.

Selama periode Januari hingga Mei 2025, tercatat 90 kasus kecelakaan di wila­yah tersebut. Dari jumlah itu, 18 orang meninggal dunia, satu orang mengalami luka berat, dan 141 orang luka ringan. Kerugian materiil mencapai Rp258,8 juta.

Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2024 terjadi 187 kasus kecelakaan dengan 28 korban meninggal dunia, 137 luka berat, 124 luka ringan, dan kerugian materiil mencapai Rp525,7 juta. (pry)