BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi terus mencari solusi terbaik untuk memenuhi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyatakan bahwa selama ini seluruh siswa SD dan SMP negeri di Bukittinggi telah menerima layanan pendidikan gratis. Namun, dengan adanya putusan MK tersebut, pemerintah daerah juga dituntut untuk menggratiskan pendidikan di sekolah swasta secara bertahap.
“Untuk SD dan SMP negeri sudah gratis, tapi dengan putusan MK ini, kita juga harus memikirkan solusi agar sekolah swasta bisa digratiskan bagi masyarakat,” ujar Ramlan, Selasa (10/6).
Ia tidak menampik bahwa jika seluruh beban biaya pendidikan sekolah swasta ditanggung penuh oleh pemerintah daerah, maka hal itu akan menjadi tantangan besar bagi kemampuan fiskal daerah.
“Kalau sekolah swasta digratiskan sepenuhnya, tentu akan berat juga. Kita perlu pertimbangkan bagaimana dengan biaya operasionalnya,” katanya.




















