PADANG, METRO–Tim Subdit I Indagsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggerebek pabrik rokok milik PT Jaguar Nadin Tobacco di Pasie Laweh, Jalan Atas Danciang Batu, Jorong Babussalam, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanahdatar.
Digerebeknya pabrik rokok tersebut memproduksi rokok merek Jaguar secara ilegal tanpa pita cukai. Selain itu, pemilik pabrik juga tidak mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan maupun gambar pada kemasan rokok yang diproduksi.
Di pabrik tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa berbagai peralatan untuk memproduksi rokok, kemasan rokok merek Jaguar dan rokok merek Jaguar yang sudah siap untuk dijual di wilayah Sumbar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, dalam kasus produksi rokok ilegal tanpa cukai dan tanpa izin ini, pihaknya menetapkan pemilik pabrik berinisial NFS sebagai tersangka.
“Pabrik rokok ilegal ini berada di Tanahdatar. Tersangka NF selaku pemilik pabrik memproduksi rokok yang tidak memenuhi perizinan dan ketentuan peredaran barang kena cukai,” kata Kombes Pol Andry kepada wartawan, Selasa (10/6).
Dijelaskan Kombes Pol Andry, dalam aturannya, rokok merupakan salah satu barang yang dikena cukai. Yaitu, pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik khusus yang peredarannya perlu diawasi.
“Jadi rokok yang diproduksi NF di pabriknya ini tidak memakai pita cukai pada kemasannya. Sehingga, rokok merek Jaguar ini dipastikan ilegal dan dilarang untuk memperjual belikannya ataupun mengedarkannya ke masyarakat,” ujar Kombes Pol Andry.
















