SAWAHLUNTO, METRO–DPRD Sawahlunto minta hilangkan denda di ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Ranperda itu tengah dalam pembahasan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Sawahlunto.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat tidak setuju ketentuan sanksi tersebut dihapus. Meski kami sangat sependapat dengan anggota DPRD,” ungkap Wako Riyanda Putra.
Riyanda menyampaikan itu menanggapi pertanyaan anggota dewan Fraksi Nasdem-Demokrat Jhoni Warta dalam rapat paripurna tentang ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dipimpin Ketua DPRD Sawahlunto Susi Haryati.
Anggota DPRD Jhoni Warta, mengatakan penerapan sanksi denda administrasi kependudukan Rp10.000 sangat memberatkan masyarakat kota dengan kondisi ekonomi yang semakin lesu. “Perlu dihilangkan saja ayat-ayat di pasal yang memuat sanksi administratif.
Menurut walikota, keberatan Kanwil Kementerian Hukum penghapusan sanksi karena masih diatur di Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Namun akan dibahas secara mendalam dalam pembahasan ranperda ini.
Sanksi administrasi denda sesuai Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, salah satu diantaranya keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan. (pin)






