BERITA UTAMA

Digerebek saat Transaksi, Dua Pengedar Terciduk Bawa 11 Paket Sabu

0
×

Digerebek saat Transaksi, Dua Pengedar Terciduk Bawa 11 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
SABU— Dua pengedar sabu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

DHARMASRAYA, METRO–Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap dua pengedar sabu yang sedang bertran­saksi di Jorong Pasa Pagi, Kenagarian Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, pada Sabtu (7/6) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat ditangkap, kedua pengedar berinisial RA (30) dan FD (30) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petu­gas yang melakukan peng­geledahan, menemukan 3 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, yang dikemas dalam 11 paket kecil siap edar.

Kapolres Dharmasra­ya, AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan kedua pe­nge­dar itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga  Cabuli Penumpang, Sopir Angkot Divonis 10 Tahun

“Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan dari Satresnarkoba dan Satuan Intelkam segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku yang diduga sedang melaksanakan transaksi,” kata AKP Rusmarsi, Minggu (8/6).

Dijelaskan AKP Rusmardi, dari hasil peng­geledahan di lokasi, petugas menemukan 3 plastik bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu yang dikemas dalam 11 paket kecil siap edar, satu sendok sabu berupa pipet, satu unit ponsel merk Vivo warna hitam, serta uang tunai Rp150 ribu.

“Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan di hadapan dua saksi dari unsur masya­rakat setempat. Kedua pe­laku ketika diinterogasi me­ngaku  mendapatkan ba­rang haram tersebut dari Dusung Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi,” jelas AKP Rusmardi.

Baca Juga  Tak Akui ke Mana Aliran Uang Rp 835 Juta Bermuara, Terdakwa Korupsi PDAM Tirta Langkisau Bikin Geram Hakim

AKP Rusmardi menegaskan, dari keterangan terduga pelaku, paket sabu tersebut akan ia edarkan di Sungai Rumbai, dan beruntung aksinya tersebut dapat kami gagalkan.

“Tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar dia.

Polres Dharmasraya juga mengimbau masya­rakat agar tetap berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang terkait penyalahgunaan narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran gelap nar­koba. (cr1)