PESSEL, METRO – Dugaan perusakan lingkungan hutan mangrove di Kawasan Wisata Terpadu (KWT) Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pessel, yang menyeret Rusmayul Anwar (Wabup Pessel) sebagai tersangka, sampai saat ini pihak Kejaksan Negeri Pesisir Selatan masih belum menerima pelimpahan berkas dari penyidik Kejaksaan Agung (Kajagung) Republik Indonesia.
Sebelumnya surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah dikeluarkan sejak pertengahan September lalu. Penyidikan dilakukan sejak 15 September 2017 karena diduga melanggar Pasal 98 dan Pasal 109, Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam sprindik tertulis nama Rusma Yul Anwar yang menjabat sebagai Wabup Pessel, telah diduga melakukan usaha atau kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan di kawasan Mandeh.
Padahal berkasnya sudah dilimpahkan ke jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kajagung ) di Jakarta. Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Yeni Puspita, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini pihak nya masih belum menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Kejaksaan Agung RI. “ Kita, sifatnya menunggu saja. Karena hingga kini belum menerima berkasnya,” tegas Yeni Puspita, Senin (8/4).
Sementara, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelanggara Negara dan Pengawas Anggaran RI ( DPD) BPI KPNPA RI Kabupaten Pessel M Husni ketika dikonfirmasi menuturkan, agar masyarakat mengetahui dengan jelas akan proses perkara Wakil Bupati Pessel tentang perusakan mangrove atas nama DPD BPI KPNPA RI Pessel telah memasukan surat konfirmasi kepada Kejari Pessel, dengan nomor konfirmasi 012/DPD- BPI/ PSS-IV/2019.
Melalui surat kami sampaikan ini ingin memintak konfirmasi dari penegak hukum Kejari Pessel, yang mana perkara ini tak kunjung ada kepastian hukum dikuatirkan akan menggangu konsentrasi dan keseriusan melaksanakan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat.
”Padahal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditjen Gakkum KLHK RI dan dinyatakan P21 oleg Kejagung RI,” ujar Husni.
Diuangkap Husni, tertundanya tahap dua oleh penyidik Gakkum KLHK selama ini, disebabkan menunggu jawaban pengalihan sidang yang diusulkan dengan surat oleh Kajari melalui Kajati Sumbar atas permintaan Pengalihan Sidang ke Mahkamah Agung dalam perkara melibatkan Wakil Bupati Pessel.
Jadi Husni berharap dengan surat dimaksudkan ke Kejaksaan Negeri Pessel ini ada jawaban pasti dan jelas, agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar.
”Tadi Senin (8/4) kita masukan surat konfirmasi ke Kejari Pessel, dengan tembusan ke Kejagung RI di Jakarta, KLHK RI c/q Gakkum KLHK RI Jakarta, Kejati Sumbar, Ketua Umum BPI KPNPA RI Jakarta,” kata M.
Husni ditemui di painan. Lebih jauh pihaknya optimis akan mengikuti proses tersebut hingga tuntas. Sebab, perkara ini harus tuntas dan mempunyai kepastian hukum. (rio)