METRO PADANG

Menang Lagi di PTTUN Medan, Putusan Pengadilan, Pemberhentian Manus Tidak Sah

0
×

Menang Lagi di PTTUN Medan, Putusan Pengadilan, Pemberhentian Manus Tidak Sah

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menguatkan putusan PTUN Padang yang menyatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentikan Manus Handri sebagai Sekretaris Daerah Pasaman Barat tidak sah.
Kuasa hukum Manus, Defika Yufiandra di Padang, Senin (8/4) mengatakan, dengan putusan tersebut Bupati Pasaman Barat diwajibkan mengembalikan posisi Manus sebagai Sekda. Sebab, sesuai dengan Pasal 45A ayat 2 huruf c Undang-undang No.5 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA), putusan tingkat banding itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dia juga menyebutkan, sesuai pasal tersebut perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa putusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan, permohonan kasasinya tidak memenuhi syarat-syarat formal dan dinyatakan tidak dapat terima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama, serta berkas perkaranya tidak dikirimkan ke MA
Defika Yufiandra juga mengaku sudah menerima pemberitahuan putusan PTTUN tersebut. “Sudah kami terima pada 4 April 2019 lalu. Dalam relas itu majelis hakim PTTUN menyatakan, menerima permohonan banding tergugat/pembanding, menguatkan putusan PTUN Padang dan menghukum tergugat/pembading untuk membayar biaya perkara,” ujarnya.
Dengan demikian katanya, tidak ada alasan bagi bupati tidak melaksanakan, menghambat, dan mengulur-ngulur pelaksanaan putusan tersebut, karena bisa berimplikasi hukum pidana maupun perdata. “Apabila bupati tidak melaksanakan, kami akan melakukan langkah-langkah administrasi dengan melaporkannya ke ombudsman, Komisi ASN, dan lainnya,” lanjut Defika didampingi tim kuasa hukum lainnya, Gilang Ramadhan Asar.
Kemudian pihaknya juga akan menempuh langkah-langkah hukum.
“Siapapun harus patuh terhadap hukum. Kepala daerah disumpah atasi undang-undang yang berlaku. Sementara keputusan PTUN sama dengan undang-undang,” ingatnya.
Toh, sebelumnya pihaknya sudah mengingatkan agar bupati jangan bentuk Tim Pansel dan penyeleksian Sekda yang baru, tetapi hal itu tidak diindahkan.
“Kami tentu akan teliti secara seksama  langkah hukum perdata dan pidana akibat pemberhentian klien kami secara tidak sah,” ulas mantan Ketua KNPI Sumbar itu.
Sementara Sementara Manus Handri mengatakan sebelumnya dirinya diberhentikan dengan SK Bupati Pasaman Barat. PTUN sudah menyatakan SK dengan nomor No.821.22/591/BKPSDM-2018 tersebut tidak sah. Bahkan dalam pertimbangan hakim dinyatakan dianggap tidak pernah ada, karena bertentangan dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Manus Handri juga menyatakan, pihaknya akan terus mengkonsultasikan dengan kuasa hokum implikasi secara perdata maupun pidana jika putusan pengadilan tidak dilaksanakan.
“Yang jelas apa yang dituduhkan kepada saya, dan apa yang diperiksa inspektorat itu fitnah karena tidak terbukti di pengadilan,” tuturnya.
Dijelaskannya, setelah ada aksi unjukrasa di kantor bupati, pada 21 Mei 2018 ia menerima SK pemberhentian sementara dengan tuduhan melangkahi kewenangan bupati, membagi-bagikan proyek, makan uang zakat, melakukan mutasi tanpa diketahui bupati dan lainnya hingga sembilan item.
“Hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Provinsi Sumbar merekomendasikan  menonaktifkan sementara saya, tetapi kemudian malah yang saya terima SK pemberhentian sementara. Kemudian rekomendasi lainnya, saya jabatannya saya diturunkan satu tingkat, nyatanya malah dipindahkan sebagai staf bagian umum,” lanjutnya.
Padahal pemberhentian sekda harus wewenang gubernur, dan itu bisa dilakukan dua tahun setelah dijabat. Sementara batas waktunya belum mencukupi dua tahun, sehingga ia menempuh proses hukum melalui PTUN Padang. Gugatannya pun dikabulkan PTUN Padang. Sementara bupati kemudian mengajukan banding ke PTTUN.
Menanggapi itu, kepala bagian hukum Pemkab Pasbar, Setia Bakti yang mengatakan, jika memang putusan itu sudah keluar ke depan pihaknya telah menyatakan kasasi atas putusan itu. “Kami sudah menyatakan dan mendaftarkan kasasi ke MA melalui PTUN Padang,” katanya. (hsb)