METRO SUMBAR

Wabup Padangpariaman Sampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

0
×

Wabup Padangpariaman Sampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Sebarkan artikel ini
RAPAT PARIPURNA— Wakil Bupati Padangpariaman, Rahmat Hidayat, bersama pimpinan DPRD usai kegiatan rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati terhadap ranperda.

PDG. PARIAMAN, METRO–Wakil Bupati Padangpariaman, Rahmat Hida­yat, menyampaikan nota penjelasan Bupati Padang­pariaman terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 da­lam rapat paripurna DPRD Kabupaten Padangpariaman, kemarin.

Rapat paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD, Aprinaldi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Firman, S.Si. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perangkat daerah dan berlangsung dengan khidmat.

Wakil Bupati Paangpa­riaman Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa pe­laksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Pemerintah Kabupaten Padangpariaman pada tahun anggaran 2024 telah dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir de­ngan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 12 ta­hun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keua­ngan Daerah.

“Pada kesempatan ini, perkenankan kami juga menyampaikan hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman tahun anggaran 2024. Alhamdulillah, atas izin Allah SWT dan berkat kerja sama yang baik dari semua pihak, kita kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, yang merupakan raihan ke-12 kalinya secara berturut-turut,” ujarnya.

Ia menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan da­erah. WTP, menurutnya, merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik, namun ke depan kualitas anggaran juga harus ditentukan oleh kualitas perencanaannya, agar mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan ma­syarakat.

Disampaikannya pembahasan pertanggungja­waban APBD secara substantif bertujuan untuk me­ngevaluasi kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian antara anggaran yang di­rencanakan dengan rea­lisasi di lapangan.

Sesuai ketentuan Pasal 320 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit BPK. Laporan ke­uangan ini sekurang-kurangnya mencakup la­poran realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan ke­uangan, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD, yang disusun berdasarkan standar akuntansi peme­rintahan.

Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupa­ten Padangpariaman tahun 2024 telah disusun dengan memperhatikan prinsip kesesuaian SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-unda­ngan, dan efektivitas sis­tem pengendalian internal.

“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini menjadi gambaran pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2024, mencakup aspek pemerintahan, pembangunan, dan kema­sya­rakatan yang didanai melalui APBD Kabupaten Padangpariaman,” ujar­nya.

Ia berharap Pimpinan dan anggota DPRD dapat mempelajari laporan ini secara seksama dan memberikan tanggapan positif sehingga dapat dibahas lebih lanjut dalam sidang-sidang mendatang. Laporan ini diharapkan menjadi acuan bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun langkah-langkah strategis demi pe­ning­katan kualitas pelayanan dan pembangunan di masa mendatang.

Adapun APBD tahun anggaran 2024 telah disahkan melalui Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2023 tanggal 22 Desember 2023 dan perubahan anggarannya ditetapkan melalui Perda nomor 5 tahun 2024 tanggal 30 Oktober 2024, sudah dituangkan dalam nota penjelasan yang siserahkan diakhir paripurna tersebut. “Demikian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Padangpariaman tahun 2024 kami sampaikan untuk dapat dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah,” tambah Wa­kil Bupati Padangpariaman mengakhiri. (efa)