AGAM/BUKITTINGGI

Langgar Aturan Organisasi, PBSI Bukittinggi Resmi Dicabut dari Keanggotaan KONI

0
×

Langgar Aturan Organisasi, PBSI Bukittinggi Resmi Dicabut dari Keanggotaan KONI

Sebarkan artikel ini
KEANGGOTAAN DICABUT— PBSI Kota Bukittingi resmi tidak lagi menjadi bagian dari cabang olahraga binaan Koni Bukittinggi.

BUKITTINGGI, METRO–Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Bukittinggi resmi tidak lagi menjadi bagian dari cabang olahraga binaan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bukittinggi.

Keputusan tegas ini diumumkan Ketua KONI Bukittinggi, Hendra Hendar­min, dalam konferensi pers pada Selasa (3/6), menyusul dugaan pelanggaran aturan organisasi oleh PBSI.

Pencabutan keanggo­taan tersebut telah berlaku sejak Sabtu, 31 Mei 2025, sebagaimana tertuang da­lam Surat Keputusan resmi yang diterbitkan oleh KONI Bukittinggi.

Menurut Hendra, keputusan ini merupakan respons terhadap tindakan PBSI Bukittinggi yang menerbitkan Surat Keputusan internal tanpa melalui mekanisme rekomendasi dari KONI sebagai induk pembinaan olahraga tingkat daerah. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

“PBSI mengeluarkan SK sendiri tanpa rekomendasi dari KONI. Ini jelas menyalahi aturan,” ujar Hendra.

KONI Bukittinggi sebelumnya telah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara damai melalui mediasi. Namun, upaya tersebut gagal karena sa­lah satu pihak dalam tubuh PBSI bersikeras tidak mengakui kesalahan mereka.

“Kami sudah minta dilakukan rekonsiliasi, tapi tidak berhasil karena pihak Andi tetap bersikeras bahwa mereka benar,” kata Hendra.

Perbedaan acuan aturan menjadi titik krusial kebuntuan mediasi. PBSI bersikukuh menggunakan AD/ART versi organisasi nasionalnya, sementara KO­NI tetap merujuk pada AD/ART KONI yang berlaku di tingkat daerah.

Hendra menegaskan, keputusan ini murni berdasarkan aturan internal dan tidak ada campur tangan dari pihak eksternal.

“KONI tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Baik itu pejabat, maupun anggota DPRD,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan adanya anggapan bahwa KONI mempersulit PBSI dalam mendapatkan rekomendasi. Menurutnya, semua proses tetap berjalan sesuai mekanisme, dan KONI terbuka jika prosedur dijalankan sebagaimana mestinya.

“Prosesnya sedang ber­j­alan. Kami justru dianggap menghambat, padahal kami tetap jalankan sesuai aturan,” imbuhnya.

Dengan keluarnya ke0/putusan ini, PBSI Bukittinggi secara otomatis tidak lagi mendapatkan hak-hak sebagai anggota cabang olahraga binaan KONI. Ini termasuk kehilangan akses terhadap fasilitas, program pembinaan, dan dukungan anggaran.

KONI berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh cabang olahraga di Bukittinggi untuk lebih taat pada regulasi dan tidak melangkahi prosedur organisasi. (pry)