BERITA UTAMA

Biadab! Bocah 12 Tahun Diperkosa Kakek dan Paman hingga Hamil, Modusnya Rayu Korban dengan Uang Jajan, Salah Satu Pelaku Berstatus Guru PNS

5
×

Biadab! Bocah 12 Tahun Diperkosa Kakek dan Paman hingga Hamil, Modusnya Rayu Korban dengan Uang Jajan, Salah Satu Pelaku Berstatus Guru PNS

Sebarkan artikel ini
PEMERKOSA—Kakek dan paman bejat yang memperkosa siswi SD berusia 12 tahun hingga hamil ditangkap jajaran Polsek Sipora.

MENTAWAI, METRO–Nasib tragis dan memi­lukan dialami bocah seko­lah dasar (SD) berusia 12 tahun di Desa Sioban, Ke­camatan Sipora Selatan, Ka­bupaten Kepulauan Men­­tawai. Pasalnya, di usia­nya yang masih belia, ia dijadikan budak seks oleh kakek dan pamannya sendiri.

Parahnya lagi, aksi pe­merkosaan yang terjadi berkali-kali itu, membuat korban Bunga (nama sa­maran-red) kini dalam kon­disi hamil dan mengalami trauma berat. Orang tua korban yang tak terima anaknya diperkosa hingga hamil, langsung melapor ke Polisi.

Berkat laporan orang tua korbanlah, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sipora bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga kakek korban berinisial J (56) yang bekerja sebagai guru di salah satu SD dan paman korban berinisial WS (32) ditangkap.

Kapolsek Sipora AKP Herlina ketika diwa­wan­carai wartawan membe­narkan adanya kasus pen­cabulan yang berujung korbannya hamil. Menu­rutnya, kasus ini terungkap ketika ibu kandung korban mulai curiga dengan pe­rubahan perilaku dan kon­disi tubuh anaknya.

“Setelah ditanya lang­sung, korban mengaku te­lah dicabuli dan disetubuhi J, yang tak lain kakeknya. Mendengar pengakuan me­ngejutkan tersebut, ibu kor­ban segera menceritakan hal itu kepada suaminya. Kemudian mereka men­datangi pelaku J di rumah­nya untuk meminta pen­jelasan,” ungkap AKP Her­lina, Selasa (3/6).

Dijelaskan AKP Herlina, saat itu pelaku J mengakui perbuatannya dan mena­warkan untuk membiayai anak yang di kandung kor­ban. Selain itu akan mem­berikan sebidang tanah kepada keluarga korban dengan perjanjian kasus ini tidak dilaporkan ke Polisi.

“Orang tua korban tak terima atas perbuatan pe­la­ku. Orang tua korban kemudian memastikan kor­ban hamil atau tidak, de/ngan membeli tes pack. Se­telah dites, ternyata me­nun­jukkan korban positif hamil. Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ter­sebut ke Polsek Sipora,” ujar AKP Herlina.

AKP Herlina mene­gas­kan, setelah menerima la­poran ibu korban, pihaknya langsung melakukan pe­me­riksaan terhadap kor­ban dan saksi-saksi, serta didukung alat bukti yang cukup, teridentifikasi pe­lakunya ada dua orang.

“Diketahui pelakunya ada dua yaitu J seorang PNS yang merupakan ka­kek korban dan WS, paman korban. Kami langsung menangkap kedua pelaku untuk mempertanggungja­wabkan perbuatannya,” tegas AKP Herlina.

Menurut AKP Herlina, berdasarkan hasil peme­riksaan, pelaku J mengakui perbuatannya dilakukan pada tahun 2024 di rumah­nya dan April 2025 di ke­diaman korban. Modus yang digunakan J merayu korban dengan mem­beri­kan sejumlah uang dan me­larangnya memberita­hu kepada orang tuanya.

“Sementara WS pa­man korban, mengaku te­lah men­cabuli korban dua kali pada Maret 2025. Per­buatan itu dilakukan di rumah dan gudang saat tidak ada orang tua kor­ban,” tuturnya.

AKP Herlina me­nga­takan, terhadap korban diberikan pendampingan oleh  Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal ini mengingat kondisi korban yang masih trauma dan sulit berkomunikasi.

“Untuk kedua pelaku telah ditahan di Rutan Pol­res Kepulauan Mentawai. Korban akan terus diberi­kan pendampingan untuk pemulihan psikologisnya,” tukasnya. (rul)