PAYAKUMBUH/50 KOTA

Pedagang Diingatkan Tak Lagi Gunakan Fasum untuk Berjualan

0
×

Pedagang Diingatkan Tak Lagi Gunakan Fasum untuk Berjualan

Sebarkan artikel ini
Firman Hadi

POLIKO, METRO–Pasca Pembongkaran Bangunan Liar yang didirikan diberbagai  Fasilitas Umum diberbagai titik di Kota Payakumbuh, Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh ingatkan pe­dagang tak lagi berjualan atau mendirikan bangu­nan di fasilitas umum. Sebab selain merampas hak pejalan kaki, pembongkaran yang dilakukan juga untuk Penataan Kota dan penataan pedagang agar berjualan sesuai aturan dan tempat yang disediakan.

Nanti, jika masih kedapatan Pedagang atau ma­syarakat yang masih berjualan/mendirikan ba­ngunan diberbagai Fasilitas umum, akan kembali dilakukan pembongkaran

“Pasca penertiban atau Pembongkaran Ba­ngunan Liar yang dilakukan oleh Tim Penertiban Bangunan Kota Payakumbuh, kita ingatkan seluruh Pedagang untuk tidak lagi menempati berbagai fasilitas umum untuk berjualan,” hal tersebut diung­kapkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM melalui Kepala Bidang Pasar, Firman Hadi baru-baru ini.

Lebih jauh mantan Lurah Nunang Daya Bangun itu mengatakan bahwa, berbagai fasilitas umum yang kerap digunakan pedagang atau masya­r­akat untuk mendirikan bangunan, diantaranya drainase, trotoar.

“Beberapa fasilitas umum yang kerap dipakai/digunakan untuk berjualan ataupun mendirikan bangunan adalah diatas drainase dan trotoar. Tentu kedepannya kita harapkan tidak dilakukan lagi,” tambahnya.

Jika masih tetap membandel, Deny menyebutkan bakal kembali dilakukan penertiban secara berkala, sehingga tidak ada lagi fasilitas umum yang disalahgunakan. “Jika nanti masih ada ma­syarakat atau pedagang yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya, kami akan terus melakukan pener­tiban,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Gabungan Pe­nertiban Bangunan yang terdiri dari TNI, Polri, PU, Satpol-PP, Perhubungan dan Kelurahan yang di­pimpin langsung Plt. Asisten II Pemerintah Kota Payakumbuh, Wal Asri didampingi Kadis PU Kota Payakumbuh, Muslim turun ke jalan dan memberikan peringatan kepada masyarakat atau pedagang di Pusat Kota Payakumbuh hingga Kawasan Koto Nan IV Jalan Soekarno-Hatta untuk segera membongkar bangunan yang didirikan diatas fasilitas umum.

Pedagang dan masya­rakat diberikan waktu hingga tujuh hari kedepan pasca diberikan surat pe­ringatan untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan itu, jika tidak nantinya akan dilakukan pembongkaran oleh Tim Penertiban Ba­ngunan Kota Payakumbuh.

Mantan Kabid di Dinas Pengairan itu menambahkan, pihaknya (Tim Pener­tiban) memberikan surat perintah bongkar dan di­berikan waktu 7×24 jam untuk membongkar sendiri, jika tidak akan dilakukan pembongkaran oleh Tim Penertiban.

“Hari ini kita juga berikan surat perintah bong­kar, masyarakat/pedagang diberi waktu 7×24 jam untuk membongkar sendiri, kalau tidak diindahkan kami (Tim) akan melakukan pembongkaran,” tambahnya.

Muslim yang telah cukup lama menjabat sebagai orang Nomor satu di Dinas PU itu menyebutkan tidak mengetahui jumlah pasti bangunan liar yang berdiri/didirikan difasilitas umum. “Ini kita sisir dulu, kita coba diruas Soekarno-Hatta, kita lanjutkan ke Jalan Sudirman, A. Yani. Jumlah belum bisa kita pastikan,” tutupnya.

Dari pantauan di la­pangan, fasilitas umum yang banyak dipakai pedagang umumnya dimanfaatkan untuk memajang dagangan, etalase, meja dan lainnya.

Penertiban yang dilakukan Tim gabungan itu mengejutkan masyarakat atau pedagang yang menerima surat peringatan. Beberapa hari berikutnya Tim melakukan pembong­karan terhadap Bangun Liar yang melanggar aturan. (uus)