LIMAPULUH KOTA, METRO 00Perbuatan seorang pria yang sudah berusia lanjut di Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, sangatlah keji dan biadab. Pasalnya, kakek yang sudah bau tanah itu tega mencabuli bocah perempuan yang usianya baru 7 tahun.
Parahnya lagi, aksi bejat kakek berinisial M (71) tidak hanya sekali saja, tapi sudah berkali-kali. M pun merudapaksa korban Bunga (nama samaran-red) di berbagai tempat seperti di rumahnya, kedai, hingga tempat ibadah. Modusnya, kakek M membujuk korban dengan memberikan uang jajan.
Akibat aksi pencabulan itu, kini korban mengeluhkan sakit pada pada alat vitalnya dan mengalami trauma yang berat. Sedangkan kakek M yang berusaha melarikan diri usai perbuatannya terbongkar dan dilaporkan ke Polisi, berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Limapuluh Kota di rumah istri keduanya di kawasan Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Repaldi mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan rumah istri kedua pelaku setelah pihaknya menerima informasi terkait keberadaan pelaku yang berusaha melarikan diri.
“Pada Rabu (28/5) kita sudah menggerebek rumah pelaku di Mungka. Tapi tersangka diduga telah mengetahui ia dilaporkan oleh keluarga korban, sudah kabur dari rumahnya. Kami kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku sampai kita temukan pada Minggu (1/6). Pelaku bersembunyi di rumah itri keduanya,” tegas Iptu Repaldi, Senin (2/6).
Dijelaskan Iptu Repaldi, kasus dugaan persetubuhan itu sudah dilakukan tersangka berkali-kali di beberapa tempat yang tidak jauh dari lokasi sekolah korban. Tersangka melancarkan aksinya dengan mengimingi korban dengan memberikan uang. Setelah korban terperdaya, tersangka melancarkan aksinya hingga puluhan kali.
“Untuk dugaan persetubuhan dan pelecehan terhadap anak berusia 7 tahun dilakukan tersangka dengan cara membujuk dan mengimingi korban (sebut saja Bunga) dengan memberikan uang,” ungkap Iptu Repaldi.
Lebih jauh kata Iptu Repaldi, dugaan persetubuhan dan pencabulan itu dilakukan tersangka di berbagai TKP di Kecamatan Mungka, dirumah Ibadah, di dalam kedai serta di rumah terlapor di Nagari Mungka.
“Untuk kasus persetubuhan dilakukan tersangka hingga 10 kali diberbagai tempat, dirumah ibadah, dalam kedai, dikamar mandi serta di rumah terlapor,” tambahnya.
Iptu Repaldi menuturkan, terungkapnya kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap siswi SD itu berawal dari cerita korban Bunga kepada teman-temannya do sekolah, cerita korban yang mengaku mengalami sakit dibagian alat Vita itu didengar oleh pihak sekolah/guru, hingga dikonfirmasi kepada korban.
“Mendapatkan informasi dan mendengarkan keterangan Bunga, pihak sekolah menghubungi orang tua korban, hingga akhirnya tersangka dilaporkan ke Polisi,” sebut Iptu Repaldi.
Disampaikan Iptu Repaldi, tersangka yang memiliki banyak istri itu, ditangkap di Jorong Lubuak Jantan Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Minggu (1/6) sekitar pukul 23.00 Wib. Usai ditangkap, tersangka dibawa Unit PPA untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat ini kita masih melakukan pencalaman untuk mengungkap adanya dugaan korban lain atau tidaknya,” tutup dia. (uus)






