METRO PADANG

Rachmad Wijaya (Ketua Komisi II DPRD), Janji Kampanye Wako, Seharusnya Tidak Ada lagi Alasan Penolakan Pasien

0
×

Rachmad Wijaya (Ketua Komisi II DPRD), Janji Kampanye Wako, Seharusnya Tidak Ada lagi Alasan Penolakan Pasien

Sebarkan artikel ini

AIEPACAH, METRO–Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menyampaikan ke­ke­cewaannya terhadap kinerja RSUD Ra­sidin Padang usai mencuatnya kasus dugaan penolakan pasien yang beru­jung pada kematian seorang warga, Desi Arianti.

“Kejadian ini sangat mempri­hatin­kan. Ini menunjukkan bahwa RSUD Rasidin Padang belum memenuhi standar pelayanan publik yang layak,” ujar Rachmad, Senin (2/6).

Menurutnya, kegagalan ini menun­jukkan adanya masalah sistemik dalam pelayanan kesehatan, yang tidak bisa dibiarkan berulang.

Rachmad meminta Wali Kota Pa­dang, Fadly Amran, untuk memecat Direktur RSUD Rasidin Pa­dang yang dinilai ber­tang­gung jawab dalam kas­us yang telah viral ini.

“Sudah saatnya ada tindakan tegas. Jangan sampai nyawa warga kem­bali jadi korban karena buruknya manajemen pelayanan rumah sakit,” kata Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sumbar ini.

Ia juga menyoroti belum terealisasinya program BPJS gratis untuk semua warga Padang yang menjadi janji kampanye Wali Kota. Menurutnya, program ini penting untuk memastikan setiap warga bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa hamba­tan administratif.

Belum lagi, salah satu program unggulan Wako saat kampanye, salah satunya adalah “Padang Melayani” (Optimalisasi Pelayanan Publik). Dengan adanya kasus penolakan pasien dan berujung dengan meninggalnya pasien, seharusnya jadi catatan bagi kepala daerah dan jajaran terkait.

“Jika program BPJS gra­­tis sudah berjalan, mestinya tidak ada lagi alasan penolakan pasien karena status kepesertaan,” kata Rachmad.

Rachmad juga mendorong DPRD melakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden ini dan mencari solusi jangka panjang untuk memperbaiki layanan di RSUD Rasidin Padang.

“Kami akan kawal agar kejadian serupa tidak terulang. Ini soal nyawa manusia, bukan sekadar prosedur administratif,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pasien bernama Desi Arianti dilaporkan sempat ditolak saat hendak mendapatkan pertolongan pertama di RSUD Rasidin Padang. Ia kemudian dilarikan ke RS Siti Rahmah, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia saat dirawat pada Sabtu (31/5) siang. (*)