PARIAMAN, METRO–Gandeng Universitas Andalas (UNAND), Pemko Pariaman lakukan kajian penghentian operasional open dumping Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Tungkal Selatan, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman tahun 2025, kemarin.
Hal ini menyikapi Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 361 tahun 2025 tertanggal 17 Maret 2025, tentang penerapan sanksi administarif berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (Open Dumping) pada TPA sampah Tungkal Selatan Kota Pariaman.
“Kami di Pemerintahan yang baru, menyikapi dengan serius SK dari Menteri Lingkungan Hidup ini, dengan menggandeng tenaga ahli dari Departemen Teknik Lingkungan UNAND Padang, untuk memberikan Kajian Penghentian Operasional Open Dumping TPA Sampah Tungkal Selatan,” ungkap Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, ketika memberikan sambutan di kegiatan ini.
Didalam SK Menteri LH tersebut ada beberapa point penting yang ditegaskan, seperti Menghentikan pengelolaan sampah secara open dumping dalam waktu paling lama 180 hari (terhitung sejak tanggal SK diterima yaitu 17 April 2025 – 17 Oktober 2025), dan Menyusun Dokumen Rencana Penghentian pengelolaan sampah secara open dumping dan rencana pembangunan pengelolaan sampah secara lahan urug sanitter (sanitari landfill).




















