MENTAWAI, METRO–Seorang kepala dusun di Kabupaten Kepulauan Mentawai ditangkap Polisi gegara terlibat dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering. Tak tanggung-tanggun, dari penangkapan itu ditemukan barang bukti ganja kurang lebih 1 Kilogram yang sudah dipecah menjadi puluhan paket siap jual.
Kepala dusun berinisial FB (37) yang diduga sudah lama menjalankan bisnis haram sebagai pengedar ganja ini diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siberut pada Sabtu (31/5). Pelaku FB diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun Muara, Desa Muara Siberut, Kecamatan Siberut Selatan.
Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno melalui Kapolsek Siberut AKP Yahya NS mengatakan, penangkapan terhadap oknum kepala dusun itu berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap mengedarkan ganja kering.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan narkoba, kami langsung menggerebeknya di kediamannya,” kata AKP Yahya kepada wartawan, Minggu (1/6 ).
Dijelaskan AKP Yahya, tim yang menggerebek kediaman pelaku, berhasil mengamankan pelaku FB tanpa perlawanan. Setelah itu, tim melakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat hingga ditemukanlah barang bukti ganja yang cukup banyak.
“Hasil penggeledahan, ditemukan satu paket besar daun ganja kering, empat paket sedang daun ganja kering, 40 paket kecil daun ganja kering, timbangan merek Tanita warna merah dan merek Camry warna hitam,” jelas AKP Yahya.
AKP Yahya menuturkan, tim juga menemukan barang bukti lainnya seperti mancis warna bening dengan cairan hijau, pipet berbentuk sendok warna hitam dan bening-kuning, bungkus nasi warna coklat, plastik bening dengan klep merah, pisau warna silver dengan merk Luji, kayu untuk memotong daun ganja, uang tunai Rp 1,8 juta, dan Hp.
“Pelaku FB ini diduga kuat sebagai pengedar. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya ganja yang ditemukan dari penangkapan pelaku. Selain itu, pelaku juga sangat meresahkan masyarakat. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siberut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Terpisah, Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolda Sumbar untuk menyatakan perang terhadap narkoba, Polres Kepulauan Mentawai akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
“War on Drugs adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Kami tidak akan berhenti dalam menindak pengedar narkoba dan menghancurkan jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai,” pungkasnya. (rul)






