PASAR AMBACANG, METRO – Satpol PP Kota Padang akhirnya turun ke jalan untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang bergelantungan di pohon pelindung. Penertiban ini dilakukan karena Satpol PP menilai pemasangan APK melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dengan turunnya Satpol PP melakukan penertiban, sejumlah taman kota di beberapa ruas jalan di Kota Padang mulai terlihat besih dari APK. Pohon pelindung yang selama ini digerogoti APK yang terus menjamur, akhirnya bersih kembali. Pohon pelindung pun akhirnya bernafas lega.
Pantauan POSMETRO, beberapa ruas jalan yang sudah mulai bersih itu, seperti Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Rasuna Said, Jalan Khatib Sulaiman, dan Jalan Hamka. Beberapa kawasan ini mulai terlihat indah. Tak ada lagi gambar caleg yang terpampang. Bahkan, petugas juga mencabut paku-paku yang tertancap ke batang pohon.
Meski demikian, masih banyak lagi ruas jalan yang belum ditertibkan. Seperti di Jalan Adinegoro Tabing, Jalan Hamka hingga ke batas Kota. Masih banyak ditemukan poho caleg yang bergantungan. Bahkan dalam satu batang bisa empat foto caleg yang dipakukan.
”Sangat banyak APK yang dipasang tanpa melihat aturan yang ada. Yang paling banyak memasang di pohon pinggir atau median jalan yang membuat kota kita terlihat kotor karena APK yang dipasang tersebut berlomba-lomba siapa yang paling tinggi,” Kasatpol PP Padang, Al Amin.
Al Amin menjelaskan, dalam penertiban kali ini, pihaknya menemukan ratusan bahan kampanye (BK) dan APK para caleg yang sudah terpasang di pohon. Untuk itulah, pihaknya membuka APK tersebut dari pohon-pohon dan mengamankannya ke Mako Satpol PP.
”Unjuk jumlah pasti belum kita ketahui, karena belum menghitung berapa jumlah yang ditertibkan. Kalau diperkirakan jumlahnya ratusan. Untuk penertiban petugas kita bagi dua tim, tim yang pertama dari Andalas sampai ke Pasar Baru dan tim kedua dari Jalan Perintis Kemerdekaan sampai ke kawasan Koto Tangah,” ungkapnya.
Selain itu, Al Amin menegaskan penertiban APK dan BK para caleg itu, berdasarkan Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dimana pemasangan APK tersebut merusak keindahan Kota Padang yang membuat tampak semrawut.
“Kita akan terus menertibkan BK dan APK para calon legislatif yang melanggar Perda hingga tidak ada lagi BK dan APK para calon legislatif melanggar Perda. Saya harap ke pada tim atau para calon, mari kita sama-sama menjaga Kota Padang selama masa kampanye, dengan tidak memasang APK di tempat yang dilarang,” pungkasnya.
Sebelumnya, penempatan APK milik para caleg maupun timnya mengenyampingkan aturan yang ada. Yaitu Perda Kota Padang yang melarang dipasang di fasilitas umum seperti pohon pelindung yang berada di sekitaran ruas jalan.
Ya. Seperti hantu penunggu pohon. Foto-foto para caleg ini bergelantungan di pohon-pohon di pinggir jalan. Tujuannya tak lain agar dapat dilihat oleh warga. Pemandangan itu, sangat mudah ditemukan. Terlebih di ruas-ruas jalan utama yang ada di Kota Padang.
Melihat fenomena semakin maraknya pelanggaran perda itulah, Satpol PP Kota Padang kembali melalukan penertiban terhadap APK para calon anggota wakil rakyat di lokasi-lokasi yang sudah dilarang. Seperti pohon dan fasilitas umum lainnya, Senin (8/4). (rgr)