PADANGPARIAMAN, METRO – Polres Padangpariaman membekuk dua kurir ganja, MA (30) dan AJ (44) di Korong Pincuran Tujuah, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayutanam, Minggu (7/4) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Padangpariaman AKBP Rizki Nugroho menyampaikan, penangkapan dilakukan berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa adanya kurir ganja kering sering beraksi.
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Padangpariaman melakukan penyelidikan di lapangan.
Kata Rizki, saat tim opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian di daerah setempat, tim langsung mendapatkan tersangka beserta barang bukti ditangannya. Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering paket kecil dan kertas pembungkus nasi.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Padangpariaman untuk pemeriksaan secara intensif. Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu pasal 127 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (z)