BUKITTINGGI,METRO–Seorang pemuda yang berstatus mahasiswa di salah satu Universitas Islam di Kota Bukittinggi dan juga menjadi guru mengaji serta garin masjid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Mirisnya, korban dari pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial RH (21) merupakan muridnya sendiri yang baru berusia 9 tahun. Usai jadi tersangka, RH yang ditangkap di kediamannya, diamankan ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum.
Pelaku berinisial RH (21) telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bukittinggi pada Selasa, 27 Mei 2025 di kediamannya.
Wakasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar, membenarkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung pada bulan September 2024. Sedangkan pelaku RH ditangkap pada Selasa (27/5) setelah pihaknya memiliki bukti-bukti atas perbuatan cabul pelaku.
“Kejadian pada tahun 2024 lalu bulan September terhadap anak berumur 9 tahun. Saat peristiwa terjadi, tersangka masih aktif sebagai pengajar mengaji di sebuah masjid di Kota Bukittinggi. Yang bersangkutan juga menjadi garin di masjid tersebut,” ujar AKP Anidar, Kamis (29/5)
AKP Anidar menjelaskan, pengungkapan kasus ini memerlukan waktu cukup lama, mengingat korban masih anak-anak dan dikenal tertutup. Hal itu menyulitkan penyidik untuk melakukan pembuktian dalam perkara pencabulan ini.
