BERITA UTAMA

Komplotan Pencuri Mobil Pikap Diringkus

0
×

Komplotan Pencuri Mobil Pikap Diringkus

Sebarkan artikel ini
CURI MOBIL— Tiga pelaku yang merupakan komplotan pencuri mobil ditangkap Tim Satreskrim Polres Solok Kota.

SOLOK, METRO–Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satres­krim) Polres Solok Kota berhasil menangkap tiga orang pelaku yang melakukan pencurian mobil pikal L300 di Jorong Koto Baru, Nagari Tanjung Alai, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Pencurian terjadi pada Kamis dini hari, 13 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku mencuri satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BA 8716 LA yang tengah terparkir di pinggir jalan.

Tersangka berinisial IF (32) dan MS (29) diduga datang ke lokasi menggunakan mobil Toyota Sigra yang dirental, lalu beraksi bersama tersangka lainnya, HB (60), yang saat ini tengah menjalani proses hukum secara terpisah.

“Pelaku HB membuka pintu mobil menggunakan kunci T yang dimodifikasi dari obeng. Setelah berhasil menyalakan kendaraan, mereka melarikan mobil curian ke arah Kota Solok,” kata Kapolres Solok melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, Kamis (29/5).

Namun, kata Iptu Oon, pemilik kendaraan mengetahui aksi tersebut dan melakukan pengejaran. Dalam upaya melarikan diri, para pelaku mengalami kecelakaan di daerah Ampang Kualo, Kelurahan Kampung Jawa, Kota Solok. HB berhasil diamankan dalam kondisi luka, sementara MS melarikan diri.

Setelah lebih dari dua bulan buron, dua tersangka lainnya akhirnya ditangkap pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan berawal dari laporan anggota Bhabinkamtibmas Nagari Ko­to Baru Kecamatan Ku­bung yang mencurigai keberadaan warga baru di daerah binaannya.

“Setelah dilakukan pe­nyelidikan, benar bahwa mereka adalah pelaku pencurian mobil yang masuk dalam DPO. Tim langsung melakukan penangkapan dan membawa para pelaku ke Polres Solok Kota,” jelas Iptu Oon.

Dalam keterangannya, Iptu Oon menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas. Terhadap ketiganya, dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan Bhabinkamtibmas yang mem­bantu meng­ungkap kasus ini. Polres Solok Kota akan terus ber­komitmen memberantas tindak kriminalitas demi menciptakan rasa aman di tengah ma­syarakat,” tutupnya. (vko)