METRO PADANG

Siswa SMK, SMA dan SLB Dilarang Gunakan HP di Sekolah, Barlius: Pembatasan Dimulai Pukul 07.00 Sampai Pulang Sekolah

4
×

Siswa SMK, SMA dan SLB Dilarang Gunakan HP di Sekolah, Barlius: Pembatasan Dimulai Pukul 07.00 Sampai Pulang Sekolah

Sebarkan artikel ini
PEMBATASAN PEMAKAIAN HP— Kepala Disdik Sumba, Barlius didampingi Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah dan dr Igha Vinda Harikha, SpKJ dari RS Jiwa Prof Saanin Padang berikan keterangan pers, terkait larangan penggunaan HP di sekolah, Rabu (28/5).

PADANG, METRO–Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar memberlakukan pembatasan penggunaan handphone atau gadget bagi siswa dan guru selama pro­ses pembelajaran di seko­lah. Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Disdik Sumbar.

Kepala Disdik Sumbar Barlius mengatakan, dalam SE tersebut menetapkan melakukan kebijakan pem­batasan penggunaan hand­phone di satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB. “Siswa dilarang menggunakan hand­­phone di Satuan Pen­didikan di SMA, SMK dan SLB,” tegas Barlius didam­pingi Kepala Dinas Ko­m­infotik Sumbar, Siti Aisyah dan dr Igha Vinda Harikha, SpKJ dari RS Jiwa Prof Saanin Padang, Rabu (28/5) di Aula Dinas Kominfotik Sumbar.

Berdasarkan SE tersebut, handphone siswa dikumpulkan, nanti bisa diambil ketika akan pulang sekolah. “Untuk mengumpulkan handphone ini perlu inovasi dari pihak se­kolah membuat loker, agar jangan sampai handphone hilang. Pembatasan ini berlaku mulai jam 7.00 WIB sampai siswa pulang. Alat komunikasi disita dan di­ambil sekolah. Namanya pembatasan,” tegasnya.

Barlius juga me­nya­takan dalam SE tersebut ada pengecualian pemb­a­ta­san. Yakni, kondisi da­rurat seperti gempa, atau se­izin guru untuk kepentingan belajar. “Dalam ke­adaan darurat seperti gem­pa perlu komunikasi kepada orang tua. Handphone dibagikan,” terangnya.

Selain siswa, dalam SE itu juga melarang guru menggunakan handphone dan melakukan aktivitas bertelepon-teleponan. Selain inovasi menyediakan loker. Sekolah juga diminta menyediakan kontak person selama handphone disita. Kontak person disebar ke orang tua.

Barlius meminta agar sekolah melakukan sosialisasi kebijakan pemba­tasan penggunaan handphone di sekolah ini secara massif kepada orang tua, untuk dapat dukungan dan pemahaman mereka.

“Kita baru membatasi, belum sampai melarang karena Sumbar rawan bencana. Pihak sekolah minta lakukan sosialiasi antara parenting antara guru dan orang tua melalui WhatsApp Group. Termasuk ju­ga memuat memasang pam­flet pengumuman pem­­­batasan,” tegasnya.

Pembatasan penggu­naan handphone ini juga bagian resmi dari tata tertib sekolah. Dengan demikian sekolah menetapkan sanksi tegas yang profesional sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan siswa. “Bagi yang melanggar ada sanksinya. Sekolah yang merumuskan sank­sinya. Sanksinya harus mendidik,” tegasnya.

Sementara bagi guru yang melanggar kebijakan ini, juga akan diberi sanksi tegas terkait disiplin ASN. Bar­lius menambahkan, pem­­ba­tasan penggunaan hand­phone ini dilakukan karena pandemi Covid-19 sudah selesai, sehingga pembelajaran daring tidak dibutuhkan lagi. Kecuali di kelas-kelas yang pembelajarannya perlu mencari informasi.

Melakukan pembata­san ini untuk mencegah indikasi anak-anak sekolah me­nye­bar hoax, main ga­me, sehingga fokus belajar. “Kita mencegah siswa mema­sang handset di telinga lalu handphone disembunyikan saat belajar,” tegasnya.

SE yang dikeluarkan Disdik Sumbar juga juga terkait apa yang tidak bo­leh dilakukan siswa di se­kolah. Seperti melarang membuat konten yang ti­dak berkaitan dengan pem­belajaran. Termasuk konten lain yang tidak bermanfaat. “Seperti juga mencegah konten porno­grafi, intoleransi, mengganggu hak lain, konten kekerasan dan lainnya,” tegasnya.

Untuk pengawasan pem­­batasan handphone ini nantinya ada satgas yang memantau, agar kebijakan ini terlaksana. “Bulan baru Juni minggu pertama SE ini sudah efektif berlaku. Orang tua diimbau mendukung kebijakan ini. SE ini tiga bulan ke depan akan dievaluasi,” tegasnya.

Bersamaan dengan SE pembatasan penggunaan handphone di sekolah ter­sebut, juga disosialisasikan pengawasan aktivitas sis­wa di rumah melalui aplikasi khusus. Tentunya ini memerlukan peran orang tua. “Ada tujuh pengawa­san aktivitas anak di rumah, yakni memastikan anak bangun pagi, ada aplikasinya agar wali kelas memantau anak bangun pagi,” terangnya.

Kedua, aktivitas siswa beribadah, seperti salat sunat sampai salat wajib subuh. Ketiga, aktivitas olahraga, keempat makan siang bergizi, kelima, aktivitas gemar belajar, ke­enam, aktivitas bermasyarakat, ketujuh, aktivitas tidur lebih cepat.

“Jam 10 harus pastikan siswa tidur. Edukasi parenting kepada orang tua, jam 10 disita handphone, WiFi dimatikan, kunci motor disita. Ini untuk mencegah tawuran dan geng motor,” tegasnya.

Sementara, dr Igha Vinda Harikha, SpKJ dari RS Jiwa Prof Saanin Padang mengatakan, bahaya dari penggunaan gadget berlebihan terhadap kesehatan fisik, dapat menyebabkan tumbuh kembang terhambat, malnutrisi, obesitas, penyakit jantung, hipertensi, diabetes, gangguan mata, tulang, saraf dan otot.

Sementara, gangguan kesehatan jiwa dapat berupa, gangguan kognitif, kecanduan gadget internet, depresi, ansietas (kecemasan), gangguan psikotik, self harm atau suicide (bunuh diri). (fan)