PESSEL, METRO–Dilaporkan oleh istrinya, seorang pria ditangkap Tim Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pelaku yang diketahui berinisial GKPY (31) berhasil diamankan kawasan Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Rabu (28/5) sekitar pukul 16.15 WIB GKPY diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban berinisial RD alias Dewi.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantaro mengatakan, pelaku GKYP melakukan kekerasan terhadap istrinya di wilayah Teluk Belibis, Kampung Sianik, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai.
“Aksi KDRT itu berdasarkan laporan korban terjadi pada 10 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan dan berdasarkan bukti awal yang cukup, tersangka kami jerat dengan Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ungkap AKP Muhammad Yogie Biantaro, Kamis (29/5).
AKP Yogie menjelaskan, pelaku yang bekerja sebagai sopir itu merupakan warga Anakan, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas. Saat ini, pelaku telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif tindakan kekerasan yang dilakukannya.
“Kami juga mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa sebelumnya dalam rumah tangga pelaku. mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindak kekerasan dalam rumah tangga agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (rio)






