BERITA UTAMA

Lakukan KDRT, Pria 31 Tahun Ditangkap usai Dilaporkan Istri

0
×

Lakukan KDRT, Pria 31 Tahun Ditangkap usai Dilaporkan Istri

Sebarkan artikel ini
KDRT— Pelaku GKYP ditangkap Tim Satresrkrim Polres Pessel atas kasus KDRT terhadap istrinya.

PESSEL, METRO–Dilaporkan oleh istrinya, seorang pria ditangkap Tim Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan terkait  kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pelaku yang diketahui berinisial GKPY (31) berhasil diamankan kawasan Pai­nan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Rabu (28/5) sekitar pukul 16.15 WIB GKPY didu­ga melakukan kekerasan fisik terhadap korban berinisial RD alias Dewi.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Bianta­ro mengatakan, pelaku GKYP melakukan kekerasan terhadap istrinya di wilayah Teluk Belibis, Kampung Sianik, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai.

“Aksi KDRT itu berda­sarkan laporan korban terjadi pada 10 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan dan berda­sarkan bukti awal yang cukup, tersangka kami jerat dengan Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Ke­kerasan Dalam Rumah Tang­ga,” ungkap AKP Muhammad Yogie Biantaro, Kamis (29/5).

AKP Yogie menjelaskan, pelaku yang bekerja sebagai sopir itu merupakan warga Anakan, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas. Saat ini, pelaku telah diamankan guna men­­jalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif tindakan kekera­san yang dilakukannya.

“Kami juga mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa sebelumnya dalam rumah tangga pe­laku. mengimbau masya­rakat untuk melaporkan setiap tindak kekerasan dalam rumah tangga agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (rio)