METRO SUMBAR

Cegah Kepadatan Lalu Lintas dan Potensi Kecelakaan, Komisi I DPRD Sumbar Dorong Pemasangan Rambu Larangan Berhenti di Kelok 9

0
×

Cegah Kepadatan Lalu Lintas dan Potensi Kecelakaan, Komisi I DPRD Sumbar Dorong Pemasangan Rambu Larangan Berhenti di Kelok 9

Sebarkan artikel ini
KUNJUNGAN JERJA--Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke kawasan kelok 9.

PAYAKUMBUH, METRO–Guna menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di kawasan wisata ikonik Kelok 9, Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke lokasi tersebut, Minggu (25/5).

Kunjungan yang juga diikuti perwakilan Satpol PP Sumbar tersebut terungkap untuk memasang rambu-rambu larangan berhenti bagi kendaraan yang melintas di kawasan itu.

Pemasangan rambu ini diharapkan mampu mencegah kepadatan lalu lintas dan potensi kece­lakaan yang kerap terjadi akibat kendaraan yang berhenti sembarangan.

Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Aida mene­gaskan, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi kedewanan, Komisi I secara langsung meninjau kondisi terkini Kelok 9 yang menjadi ikon Sumbar.

Menurutnya, keindahan kawasan ini harus diba­rengi dengan komitmen kuat dalam menjaga keselamatan pengguna jalan, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan serta memperburuk citra pariwisata dan mengancam keselamatan publik.

Ia menjelaskan, kawasan Kelok 9 tidak memiliki ruang aman untuk parkir atau berhenti. Karena itu, aktivitas berhenti tanpa alasan darurat sangat berisiko mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Pemasangan rambu larangan berhenti adalah salah satu langkah preventif yang harus segera diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan. Ini juga bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warga,” ujar Aida.

Ia menambahkan, Komisi I DPRD akan mengu­paya­kan agar anggaran untuk pengadaan dan pemasangan rambu tersebut bisa dialokasikan sehingga langkah penertiban ini dapat segera direalisasikan.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Sumbar lainnya, Irsyad Safar, menekankan bahwa ketertiban demi kepentingan umum di kawasan Kelok 9 harus menjadi prioritas. Menurutnya, penertiban harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidup di kawasan tersebut, termasuk para pedagang kaki lima atau pelaku usaha kecil.

“Penataan Kelok 9 memang harus dilakukan, tetapi dengan solusi yang tidak menimbulkan gesekan sosial. Pemerintah perlu mencarikan lokasi yang lebih representatif bagi masyarakat yang berjualan agar tetap bisa mencari nafkah secara tertib dan aman,” tegas Irsyad.

Dengan pendekatan yang humanis dan solutif, DPRD berharap upaya penertiban kawasan Kelok 9 dapat terlaksana dengan baik, tanpa mengorbankan keberlangsungan ekonomi masyarakat sekitar.(hsb)