SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Rapat Paripurna DPRD Sawahlunto, 5 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

0
×

Rapat Paripurna DPRD Sawahlunto, 5 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Sebarkan artikel ini

SAWAHLUNTO, METRO–Rapat Paripurna Dewan Perwa­kilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto dalam rangka  Penyampaian Peman­dangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Sawahlunto Mengenai Ranca­ngan Peraturan Daerah Tentang Pe­nyelenggaraan Administrasi Kepen­dudukan, Senin (26/5) dilaksanakan di ruang Rapat DPRD Kota Sawah­lunto. Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati, yang didampingi Wakil Ketua, H.Jaswandi, SE dan Elfia Rita Dewi, SH, membuka rapat ini me­nyam­paikan bahwa sesuai dengan pe­raturan perundang-undangan, Frak­si-Fraksi DPRD wajib menyam­paikan peman­dangan umum Fraksinya atas Ranca­ngan Peraturan Daerah tersebut.

“Pada penyampaian pemanda­ngan umum ini, Fraksi-Fraksi akan melihat Rancangan Peraturan Daerah ini dari berbagai aspek yang mela­tarbelakangi pembuatan Rancangan Peraturan Daerah, Urgensi dan manfaatnya. Oleh sebab itu Fraksi-Fraksi akan bertanya kepada Peme­rintah Daerah berkenaan dengan hal-hal yang memerlukan penjelasan untuk mendapatkan pendalaman lebih lanjut, sehingga kita semua dapat mengetahui dan memahami sejauh ma­na urgensi sebuah Rancangan Pera­turan Daerah,” ungkap Susi Haryati.

Dalam Pemandangan Umum Frak­si Partai Persatuan Pembangu­nan yang disampaikan oleh Sekretaris Fraksi, Revanda Utami Vininta mema­parkan bahwa Administrasi kependu­dukan merupakan rangkaian kegiatan pe­nataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pen­daftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaaan informasi adminis­trasi kependudukan serta pendaya­gunaan hasilnya untuk pelayanan publik.

“Dalam rangka peningkatan pela­yanan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang pr­o­fesional, memenuhi standard tekno­logi in­formasi, dinamis, tertib dan tidak di­s­kriminatif, Fraksi Partai Per­satuan Pembangunan sepakat dan mendu­kung untuk dilakukan penye­suaian ter­hadap ketentuan dalam peraturan Pe­raturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penye­lengga­raan Admi­nistrasi Kependudukan,” ungkap anggota termuda DPRD Kota Sawahlunto ini.

Sementara H. Jhoni Warta, S.H yang menyampaikan pandangan Umum Fraksi Nasdem-Demokrat menyebutkan secara filosofi dan sosiologi Fraksi NASDEM-DEMOK­RAT memandang Ranperda yang diajukan Saudara Walikota itu meru­pakan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang professional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima di Kota Sawahlunto.

“Idealnya kita perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dan setelah ditelaah dengan saksama materi Bab, Pasal atau Ayat yang termaktud pada Ranperda ini, Fraksi NASDEM-DEMOKRAT meminta pen­je­lasan Kepada Saudara Walikota tentang beberapa hal salah satunya yakni sejauh mana koordinasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pengelolaan urusan Administrasi Kependudukan dengan Lembaga Pemerintah yang bersifat vertical maupun Lembaga Non Pemerintah lainnya sebelum Ranperda ini diajukan kepada DPRD,” ungkap Jhoni Warta.

Dalam Pemandangan Umum Fraksi Gerakan Keadilan Sejahtera (PKS+Gerindra) yang disampaikan oleh Sekretaris Fraksi, Masril, S.HI menyebutkan setelah mendengar dan mencermati  Nota Pengantar Walikota Sawahlunto sebagai pengantar Ran­cangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, ada beberapa hal yang mendasari pen­tingnya Ranperda tentang Penyeleng­garan Administrasi Kependudukan ini.

“Sebagaimana kita ketahui bersa­ma bahwa administrasi kependudukan merupakan salah satu kebutuhan dasar, sehingga pemerintah berke­wajiban memberikan pelayanan dasar dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat tanpa harus membebani masyarakat.  Terlepas dari beberapa hal yang kami sampaikan sebagai bahan masukan dalam pembahasan nanti, Fraksi GKIS  berharap Perda Penyelenggaraan Administrasi Kepen­dudukan dapat menghadirkan pela­yanan prima bagi masyarakat, pro­fesional, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik dapat diwu­judkan,” ujar Masril.

Di sisi lain Pemandangan Umum Fraksi PAN (PAN+PKB) yang disam­paikan oleh Ketua Fraksi, Fatrio Naldi memaparkan, pada dasarnya kita memahami bahwa peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sangatlah penting dan mutlak harus ada karena penyeleng­garaan administrasi kependudukan tidak hanya diperlukan sebagai basis data untuk membuat perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan berdaya guna menyeluruh.

“Sebagai sebuah Rancangan Peraturan Daerah untuk melaksana­kan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana yang lebih tinggi, Fraksi PAN-PKB menilai Ranca­ngan Peraturan Daerah tentang Pe­nyelenggaraan Administrasi Kepen­du­dukan yang diajukan pemerintah kota Sawahlunto ini telah memenuhi kaidah-kaidah dan peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, se­hingga Fraksi PAN-PKB me­nyatakan Ranperda tentang Penye­leng­garaan Administrasi Kependudu­kan ini dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya,” ujar Fatrio Naldi.

Fraksi terakhir yang menyam­paikan Pandangan Umum Fraksinya yakni Fraksi Golkar yang dibacakan oleh A.Sarijanus Kahar. Fraksi Golkar menyambut positif munculnya Raperda ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudu­kan yang selaras dengan perkemba­ngan peraturan yang berlaku saat ini.

“Dalam mewujudkan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat  dengan menciptakan sistem yang mampu mendukung pelayanan publik, salah satunya adalah dalam hal penyelenggaraan administrasi kependudukan. Kami berharap setelah Raperda ini dite­tapkan, Pemerintah Daerah dapat segera melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Sarijanus.

Setelah Lima Fraksi yang ada di DPRD menyampaikan pemandangan umumnya, agenda selanjutnya yakni Tanggapan Wali Kota yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan hari Senin tanggal 02 Juni 2025 mendatang. (pin)