BERITA UTAMA

Cerai dengan Istri, Putri Kandung Dijadikan Budak Seks, Modus Bapak Bejat Minta Pijat

1
×

Cerai dengan Istri, Putri Kandung Dijadikan Budak Seks, Modus Bapak Bejat Minta Pijat

Sebarkan artikel ini
CABUL— Pelaku T (40) diamankan jajaran Satreskrim Polresta Padang atas kasus pencabulan terhadap putri kandungnya.

PADANG, METRO–Perbuatan pria yang berusia 40 tahun di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, sangatlah biadab. Pasalnya, ia tega merudapaksa darah dagingnya sendiri usai pisah rumah dan bercerai dengan istrinya. Parahnya lagi, perbuatan bejatnya itu sudah dilakukannya berkali-kali.

Namun di bawah ancaman, korban bernama Bunga (nama samaran-red) hanya bisa pasrah menjadi budak seks oleh ayah kandungnya berinisial T (40). Dampaknya, korban pun mengalami trauma dan gangguan psikologis akibat dirusak oleh ayahnya itu.

Korban yang tak sanggup lagi menjadi pemuas nafsu sang ayah, akhirnya memberanikan diri untuk menceritakannya kepada sang ibu yang kini tak lagi serumah. Sontak saja, ibu korban yang mendapat pengakuan dari korban, dibuat marah dan langsung melapor ke Polresta Padang.

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait kasus yang memilukan itu. Alhasil, pada Jumat (23/5), ayah bejat itu ditangkap saat berada di kediamannya tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Muhammad Yasin dalam keterangan persnya membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap putri kandungnya di Kecamatan Padang Selatan. Menurutnya,  perbuatan tersebut lebih dari satu kali sejak bulan April 2025 lalu.

“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Pelaku merupakan ayah kandung korban. Saat ini, korban berada dalam perlindungan dan pendampingan psikologis karena korban mengalami trauma berat,” ungkap AKP M Yasin kepada wartawan, Minggu ( 25/5).

AKP M Yasin menjelaskan, aksi pencabulan itu terjadi berawal ketika pelaku meminta korban untuk memijatnya karena badannya kelelahan bekerja. Korban pun menuruti permintaan ayah kandungnya itu. Hanya saja, pelaku tiba-tiba merudapaksa putri kandungnya itu.

“Aksi pencabulan itupun terjadi berkali-kali. Selain itu, pelaku juga kerap mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun. Hal itu yang membuat pelaku dengan leluasa mencicipi tubuh purti kandungnya sendiri,” ujar AKP Yasin.

Dikatakan AKP Yasin, terbongkarnya kasus itu setelah korban yang tak tahan lagi melayani nafsu birahi sang ayah, mengadu kepada ibu kandungnya. Setelah itu, ibu korban melapor ke Polresta Padang dan pelaku bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang  Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami mengimbau  masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya kekerasan atau tindakan asusila di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban,” tutupnya. (brm)