BERITA UTAMA

Kemenaker Melarang Persyaratan Kerja Batas Usia, Good Looking dan Status Pernikahan

0
×

Kemenaker Melarang Persyaratan Kerja Batas Usia, Good Looking dan Status Pernikahan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Pencari kerja tengah mengisi data pribadi saat melamar pekerjaan.

JAKARTA, METRO–Secercah harapan untuk para pencari kerja mun­­cul dari Kementerian Ke­tenagakerjaan (Keme­na­ker). Kemenaker bakal me­larang perusahaan mem­­berikan persyaratan yang tidak relevan bagi pencari kerja, yakni batas usia, penampilan menarik atau good looking dan status pernikahan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebbe­ne­zer menuturkan bahwa segera membuat peraturan menteri (permen) terkait sejumlah kebijakan. Salah satunya, terkait syarat rekrutmen lowongan pekerjaan yang dilakukan perusahaan. “Mitra industri tidak boleh memberikan persyaratan memberatkan kepada pencari kerja,” paparnya.

Syarat lowongan kerja yang akan dilarang yakni, batas usia, good looking, dan status pernikahan. “Tidak boleh disyaratkan terkait umur. Batas umur untuk pencari kerja harus dihapus. Syarat good looking tidak boleh ada,” paparnya.

Selanjutnya, persyaratan belum nikah juga dihapus. Hal itu karena semua persyaratan itu tidak relevan bagi pencari kerja. “Surat akan kami keluarkan di Kemenaker, hal ini karena presiden dan menterinya yang luar biasa,” paparnya.

Dia juga menegaskan pemerintah melindungi hak-hak perempuan dalam dunia kerja. Pelecehan seksual terhadap perempuan tidak boleh terjadi. “Jangan sampai HRD bertanya ukuran pakaian dalam atau BH ke perempuan. Saya tegaskan praktek yang sema­cam itu sifatnya melecehkan perempuan. Kalau ada pelecehan itu tidak sungkan untuk ditindak secara hukum,” paparnya.

Tak hanya itu, pencari kerja juga tidak boleh dimintai uang untuk bisa bekerja. Permintaan uang sebagai syarat bekerja itu merupakan pemerasan. “Kami akan kenakan pasal pemerasan bila itu terjadi,” tegasnya.

Menurutnya, Keme­na­ker melakukan berbagai ke­bijakan yang sebelumnya tidak ada. Hal ini merupakan kesempatan emas bagi pencari kerja. “Negara hadir untuk buruh dan pencari kerja,” urainya dalam acara Penutupan Job Fair Kemenaker Seri 1 yang disiarkan dalam Youtube Resmi Kemenaker.

Termasuk larangan untuk menahan ijazah pekerja. Dia mengatakan, surat edaran telah dikeluarkan untuk melarang penahanan ijazah bagi perusahaan. “Saya harap mitra industri tidak menahan ijazah, su­dah ada surat edarannya,” tegasnya.

Bagi industri, pemerintah juga tengah memerangi premanisme berkedok ormas dan calo tenaga kerja. Diharapkan industri tidak terpecah fokusnya karena proposal dari ormas-ormas. “Jangan sampai industri sudah bayar pajak, tapi masih dipala­kin,” terangnya.

Sementara Presiden Partai Buruh sekaligus Kon­ferederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan bahwa sepakat dengan kebijakan dari Kemenaker. Hal itu ka­rena KSPI dan Partai Buruh juga mengusulkan pe­ng­hapusan persyaratan kerja yang tidak relevan. “Soal batas usia dan lainnya,” paparnya.

Bahkan, Said mengingat usulan tersebut sudah dilakukan sejak 3 tahun lalu. “Tahun lalu juga sempat viral soal sikap Partai Buruh tentang batas usia masuk BUMN,” paparnya.

Menurutnya, kebijakan menghapus persyaratan kerja ini bukan soal mencari pekerjaan lebih mu­dah, melainkan terkait hak azasi manusia (HAM) seba­gai warga negara. “Sesuai dengan yang diatur dalam Un­dang-Undang Dasar 1945,” tegasnya. (jpg)