BERITA UTAMA

Tiga Ranperda, Tiga Peraturan Internal Disetujui sebagai Produk Hukum Daerah

0
×

Tiga Ranperda, Tiga Peraturan Internal Disetujui sebagai Produk Hukum Daerah

Sebarkan artikel ini
JURU bicara dewan menyerahkan hasil pembahasan Pansus kepada pimpinan dewan melalui Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir dan Wakil Bupati Solok Candra.

TIGA Rancangan Pe­ra­turan Daerah (Ran­per­da) dan tiga Peraturan Internal DPRD Kabupaten Solok  disepakati dan di­setujui sebagai produk hukum daerah.

Pengesahan terhadap produk hukum daerah ini di­lakukan dalam dua agen­da Rapat Paripurna yang digelar di ruang si­dang utama DPRD Kabu­paten Solok. Hal ini ber­dasarkan hasil Rapat Ba­dan Mu­syawarah (Ba­mus) No­mor: 100.1.4.3./07.A/Ba­mus-DPRD 2025 tentang perubahan jadwal ke­gia­tan DPRD

Persetujuan atas pro­duk hukum daerah itu dilakukan bersama DPRD Kabupaten Solok dan Pe­merintah Daerah Kabu­pa­ten Solok dalam Sidang Paripurna dewan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir yang didampingi Armen Plani dan Mukhlis selaku Wakil Ketua DPRD Kota Solok.

Diakui Ketua DPRD Kota Solok, Ivoni Munir, sidang paripurna diper­tengahan tahun ini me­mi­liki arti penting bagi Pe­merintahan Daerah dan masyarakat Kabupaten Solok.

Sebab bagi dewan, pemerintah daerah dan masyarakat, Ranperda yang disepakati ini akan menjadi landasan dalam menjalankan pemerin­tahan daerah demi pe­ningkatan pelayanan dan kesejahteraan masya­rakat kedepan.

Dengan niat dan tu­juan agar program pem­ba­ngunan lebih terarah dalam memenuhi kebu­tuhan daerah dan masya­rakat, sebelum Ranperda itu disepakati telah mela­lui proses pembahasan yang cukup panjang dan terbilang alot.

Proses pembahasan yang dilakukan secara berjenjang mulai dari pem­bahasan tingkat Pansus bersama mitra kerja, hing­ga rapat gabungan ba­nyak dinamika yang dila­lui. Ke­butuhan akan pem­bangu­nan dalam menja­wab ber­bagai persolan, menjadi perhatian dewan bersama pemerintah Dae­rah sela­ma pembahasan.

Dalam pembahasan lanjutnya, dewan menilai memang ada beberapa persolan daerah yang harus segera mendapat penanganan yang tepat. Sehingga dengan adanya produk hukum yang jelas, Pemerintah Daerah Kabu­paten Solok dalam me­ngambil kebijakan atas penyelesaian persoalan yang ada akan lebih bijak.

Semangat anggota DP­RD Kabupaten Solok dalam berkomitmen, te­tap menyoroti agar pro­duk hukum yang dilahir­kan benar-benar berman­faat dan bukan sekedar menjadi lembaran doku­men daerah. Sasarannya pun harus jelas dan teru­kur dalam menjawab per­solan yang ada ditengah tengah masyarakat.

Dalam proses lahirnya produk hukum daerah, genda pertama Rapat Pa­ri­purna memuat penyam­paian laporan hasil pem­bahasan terhadap tiga Ranperda. Yakni Ran­per­da tentang Penye­leng­garaan Sarana, Prasara­na, dan Utilitas Umum Perumahan, Ranperda tentang Perusahaan Air Minum Tirta Solok Nan Indah, dan Ranperda ten­tang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Dae­rah Solok Nan Indah.

Rapat juga dilanjutkan dengan persetujuan pene­tapan ketiga Ranperda tersebut menjadi Perda. Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan ber­sama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Solok.

Dalam Rapat Pari­pur­na dengan agenda kedua, DPRD membahas dan me­nyepakati Peraturan DP­RD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.

Melalui juru bicara, DPRD Kota Solok juga menyampaikan beberapa catatan dan harapan agar produk hukum daerah ini benar benar memiliki mar­wah.

Melalui Juru Bicara Pansus III, Deny Eka Sur­ya, menyampaikan teri­ma kasih atas keper­ca­yaan sebagai juru bicara dan membacakan lapo­ran lengkap beserta reko­mendasi hasil pem­ba­hasan Ranperda ber­sama Tim Pemrakarsa Peme­rintah Daerah.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus I, Sutan Muhammad Bahri, mene­kankan pentingnya pe­ngesahan Ranperda ini se­bagai dasar hukum yang memperkuat lang­kah pe­merintah dalam meme­nuhi kebutuhan da­sar ma­syarakat, khusus­nya ke­ter­sediaan air bersih.

Sementara itu, Sek­retaris DPRD, Zaitul Ikh­las, membacakan surat keputusan dan berita aca­ra persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah atas tiga Ran­perda tersebut.

Mewakili Bupati Solok, Wakil Bupati Candra, me­nyampaikan pendapat akhir Bupati. Candra me­ne­gaskan bahwa penge­sahan Ranperda ini bukan sekadar formalitas hu­kum, melainkan cerminan komitmen bersama untuk membangun Kabupaten Solok dengan regulasi yang jelas, sistem air minum yang andal, serta kinerja BUMD yang lebih produktif.

“Terima kasih se­tinggi-tingginya kepada pim­pinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Dae­rah serta seluruh pi­hak yang terlibat. Mari kita wu­judkan kolaborasi yang so­lid demi kemajuan Ka­bu­paten Solok,” ujar­nya. (***)