BERITA UTAMA

Jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 6,3 Miliar, PPK Proyek Pembangunan RS Pratama Ujung Gading Ditahan

1
×

Jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 6,3 Miliar, PPK Proyek Pembangunan RS Pratama Ujung Gading Ditahan

Sebarkan artikel ini
DITAHAN—Tersangka Erman yang merupakan PPK proyek pembangunan RS Pratama Ujung Gading, ditahan oleh penyidik Kejari Pasbar.

PASBAR, METRO–Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) resmi menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pada pada kegiatan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pra­tama Ujung Gading Tahun Anggaran 2018 yang menimbulkan kerugian negara Rp 6,3 miliar.

Tersangka yang ditahan diketahui bernama Erman yang menjabat sebagai  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Penahanan Erman dilakukan pada Kamis (22/5) setelah Erman menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Selain Erman, Kejari Pasbar juga menetapkan pihak korporasi, yaitu PT Tasya Total Persada yang menjadi pelaksana proyek sebagai tersangka. Namun, tersangka statusnya saat ini sudah meninggal dunia, sehingga penuntutan pidana gugur.

Kepala Kejaksaan Pasbar, M. Yusuf Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Mas Benny Mika Dorma Saragih  mengatakan, penahanan ter­hadap tersangka berda­sarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-02/L.3.23/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.

“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Anak Air Padang. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik menetapkan PPK inisial E dan korporasi atas nama PT Tasya Total Persada selaku pelaksana pa­da pekerjaan pembangu­nan gedung Rumah Sakit Pratama Ujung Gading itu sebagai tersangka,” kata M Yusuf kepada wartawan, Jumat (23/5).

M Yusuf menjelaskan, dalam pelaksanaan pembangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang terikat dalam kontrak. Berdasarkan hasil pengujian laik fungsi terjadi penurunan lantai pada blok A, B dan C, yang pada bangunan blok C tidak layak untuk difungsikan dan digunakan karena kemiringan sudah melewati ambang batas dan dinyatakan berbahaya untuk keselamatan pengguna.

“Hal tersebut menye­babkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.364. 958.045,87 sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara BPK RI Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 Ap­ril 2025,” jelasnya.

Terhadap tersangka Erman dan tersangka korporasi PT Tasya Total Persada dikenakan sangkaan dengan Pasal Primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Ta­hun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Lalu subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Ta­hun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

“Tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang selama 20 hari ke depan. Dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi, kami berkomitmen akan terus mengungkap secara tuntas perkara korupsi namun tentu ada tahapan dan langkah yang dilakukan sehingga itu semua butuh waktu,” tegasnya.

Diketahui, pembangu­nan RS Pratama Ujung Gading dilakukan pada tahun 2018 dengan anggaran mencapai Rp24,5 miliar di bawah instansi Dinas Kesehatan Pasbar.

Erman adalah Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pada Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat. Ia dikabarkan sudah nonaktif sebagai ASN sejak beberapa tahun terakhir, bertepatan dengan menggelindingnya kasus dugaan korupsi RS Pratama tersebut. Kejaksaan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. (end)