PASBAR, METRO–Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) resmi menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pada pada kegiatan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Ujung Gading Tahun Anggaran 2018 yang menimbulkan kerugian negara Rp 6,3 miliar.
Tersangka yang ditahan diketahui bernama Erman yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Penahanan Erman dilakukan pada Kamis (22/5) setelah Erman menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Selain Erman, Kejari Pasbar juga menetapkan pihak korporasi, yaitu PT Tasya Total Persada yang menjadi pelaksana proyek sebagai tersangka. Namun, tersangka statusnya saat ini sudah meninggal dunia, sehingga penuntutan pidana gugur.
Kepala Kejaksaan Pasbar, M. Yusuf Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Mas Benny Mika Dorma Saragih mengatakan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-02/L.3.23/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.
“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Anak Air Padang. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik menetapkan PPK inisial E dan korporasi atas nama PT Tasya Total Persada selaku pelaksana pada pekerjaan pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama Ujung Gading itu sebagai tersangka,” kata M Yusuf kepada wartawan, Jumat (23/5).
M Yusuf menjelaskan, dalam pelaksanaan pembangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang terikat dalam kontrak. Berdasarkan hasil pengujian laik fungsi terjadi penurunan lantai pada blok A, B dan C, yang pada bangunan blok C tidak layak untuk difungsikan dan digunakan karena kemiringan sudah melewati ambang batas dan dinyatakan berbahaya untuk keselamatan pengguna.
















