PADANG, METRO–Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana operasional Bus Trans Padang, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) resmi ditahan oleh tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (22/5).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Fajar Mufti, didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Efendi Eka Saputra, Kepala Seksi penyidikan (Kasidik,) Lexi, dan Kapala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) M Rasyid, menjelaskan bahwa mantan Dirut Perumda PSM yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan, berinisial PI (41).
“Tersangka ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang ia lakukan selama menjabat di Perumda PSM. Perumda PSM membawahi empat unit usaha, yakni distribusi semen, pengelolaan wisata Pantai Air Manis, perparkiran di Pasar Raya Padang, dan pengelolaan bus Trans Padang. Perusahaan daerah ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 10 Tahun 2014,” kata Fajar saat jumpa pers, Kamis (22/5).
Dijelaskan Fajar, kasus dugaan korupsi ini bermua pada Maret 2021, Perumda PSM, menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Perhubungan Kota Padang sebesar Rp 18.000.000.000, untuk biaya operasional langsung bus Trans Padang dan biaya operasional tak langsung gaji pegawai.
“Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan dana subsidi tercatat sebesar Rp15 miliar lebih, yang seharusnya dialokasikan untuk biaya operasional langsung Trans Padang dan gaji pegawai. Namun, tersangka diduga mencampuradukkan dana tersebut ke beberapa rekening Perumda PSM,” jelas Fajar.
Fajar menurutkan, PI selaku Direktur Utama Perumda PSM, telah melakukan pemotongan terhadap pembayaran biaya operasional langsung koridor Bus Trans Padang untuk digunakan membangun wahana taman bermain tidak berfungsi atau mangkrak dan digunakan untuk membuka Delivery Order (DO) usaha semen beton. Selain itu, tersangka juga melakukan perjanjian hutang piutang dengan bank BUMN di Padang tanpa disetujui oleh dewan pengawas dan kuasa pemilik modal Perumda PSM Padang.
“Akibat perbuatan tersangka, dana subsidi yang seharusnya untuk Bus Trans Padang malah digunakan untuk membiayai unit usaha lain, seperti distributor semen yang pada akhirnya ditutup pada akhir 2021 karena mengalami kerugian. PI juga mengajukan pinjaman kredit modal kerja sebesar Rp 924 juta ke salah satu bank dengan memalsukan persetujuan Wali Kota Padang. Dari jumlah tersebut, tersangka berhasil mencairkan Rp733 juta. Selain itu, pelunasan kredit tersebut dibebankan kepada dana subsidi Trans Padang,” ungkap Fajar.
Fajar menambahkan, tersangka juga sempat menginisiasi proyek pengadaan barang di kawasan wisata Pantai Air Manis, berupa pembangunan dermaga, taman kelinci, dan taman bermain. Proyek itu dilakukan tanpa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa pemeriksaan BPK, panitia pengadaan, maupun pencantuman dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan.
“Pengadaan dilakukan tanpa mematuhi aturan, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Hingga kini, proyek tersebut terbengkalai atau mangkrak dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ditegaskan Fajar, berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,7 miliar. Selain merugikan negara, tindakan PI juga menghambat pelayanan publik, khususnya operasional Trans Padang. Dalam kasus ini, Kejati Sumbar telah melakukan penyidikan selama lima bulan dan memeriksa sedikitnya 40 saksi, termasuk saksi ahli.
“Akibat dari perbuatan tersangka, berdasarkan perhitungan dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumbar, negara dirugikan kurang lebih Rp 2,7 miliar. Dalam kasus tersebut, tersangka dilakukan penahan, dengan merujuk pada pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata dia.
Alasan subektif penahanan, menurut Fajar, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang buki atau mengulangi tindak pidana. Dan objektif, tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor.31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Terlihat, dalam jumpa pers itu, tersangka PI memakai rompi oranye, didampingi Penasehat Hukum (PH). Tersangka selanjutnya digiring ke mobil tahanan kejaksaan oleh petugas dan dibawa ke rutan untuk menjalani penahanan badan.
Terpisah, penasehat hukum tersangka, Yul Akhyari Sastra menyatakan jika pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Kejati Sumbar selaku aparat penegak hukum. Namun pihaknya selaku pengacara memiliki perspektif tersendiri dalam perkara ini.
“Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka PI kepada Kejati Sumbar, namun permintaan itu ditolak. Selanjutnya tim penasehat hukum berencana akan mengajukan justice collaborator (JC) karena merasa ada fakta-fakta atau kejadian yang belum terakomodir dalam proses hukum yang sedang dilakukan pihak Kejaksaan. Kami ingin kasus ini diungkap secara jelas dan terang-benderang, agar kedudukan, posisi serta tanggungjawab para pihak yang terkait dalam kasus ini menjadi dibuka semuanya,” katanya. (brm)





