BERITA UTAMA

Eksploitasi Anak di Grup Facebook Inses Fantasi Sedarah, KPAI Minta Negara Tindak Tegas Para Pelaku

0
×

Eksploitasi Anak di Grup Facebook Inses Fantasi Sedarah, KPAI Minta Negara Tindak Tegas Para Pelaku

Sebarkan artikel ini
TERSANGKA— Para tersangka dihadirkan pada konferensi pers kasus Grup FB ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).

JAKARTA, METRO–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kebe­radaan grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang viral di jagat maya. Grup ini memuat konten kekerasan seksual dan inses terhadap anak dan memiliki lebih dari 32.000 anggota.

KPAI menyebut konten pada grup ini sebagai bentuk keja­hatan yang terstruktur, dengan melibatkan narasi inses dan eksploitasi anak secara siste­matis di ruang digital.

Tak hanya itu, KPAI mendesak agar negara segera bertindak tegas terhadap para pelaku dengan melakukan penindakan hukum. Menurutnya, perlindungan bagi anak-anak serta penguatan tata kelola platform digital bahkan harus segera dilakukan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi kejahatan yang sangat serius yang mengancam keselamatan anak-anak Indonesia. Tidak ada toleransi untuk kekerasan seksual, apalagi yang dikemas dalam bentuk komunitas yang menjadikannya seolah normal. Ne­gara harus hadir melindungi korban dan memutus jaringan ini,” kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/5).

Sementara itu, anggota KPAI, Kawiyan, mengungkapkan bahwa kasus ini menunjukkan bahwa ruang digital kini menjadi ladang subur bagi predator anak, jika tidak diatur dan diawasi secara ketat.

“Grup ini bukan hanya menyimpan konten, tetapi mempublikasikan, membicarakan, bahkan mengekspose foto-foto anak dengan kecenderungan seksual menyimpang. Ini sudah masuk wilayah pidana. Kami mendesak agar pelaku diproses hukum berdasarkan UU Perlindungan Anak dan maupun UU ITE,” tegas Kawiyan.

“Kami juga berpihak penuh pada korban. Anak-anak yang menjadi objek eksploitasi seksual ini harus mendapat perlindungan hukum, pendampingan psikososial, dan pemulihan menyeluruh, bukan malah disalahkan atau distigmatisasi,” imbuh dia.

Sementara itu, KPAI juga menekankan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak ha­rus segera diimplementasikan oleh seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform media sosial.

“Kasus ini harus menjadi alarm besar bahwa sistem perlindungan anak di ruang digital masih sangat lemah. Tidak ada ruang untuk pembiaran. Ini saatnya negara membuktikan bahwa keselamatan anak-anak lebih utama dari algoritma, trafik, dan keuntungan digital,” tegas Kawiyan. (jpg)