JAKARTA, METRO–Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap 319 kilogram sabu asal Aceh sepanjang 8 April hingga Mei 2025. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Sunario menjelaskan, total keseluruhan barang bukti berasal dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Aceh.
Pihaknya pun telah menetapkan tiga orang tersangka M, S dan Z darintiga kasus berbeda. “Total 3 tersangka dan 3 TKP. Yang berinisial S, M, dan Z. Total keseluruhan barang bukitnya 319 kg (sabu),” ujar Sunario di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (21/5).
Kasus pertama terungkap pada 8 April 2025, petugas mendapatkan informasi pengiriman sabu melalui Selat Malaka yang akan masuk ke wilayah Aceh. Tim laut yang melakukan penyisiran tidak menemukan kapal target, namun laporan menyebutkan kapal telah mendarat dan narkoba sudah diserahkan kepada penerima.
Tim darat kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang diduga membawa barang terlarang tersebut. Dalam upaya penangkapan, kendaraan mengalami kecelakaan.
Dari dalam mobil, petugas menemukan 10 karung berisi 192 bungkus sabu. Tersangka berinisial M mengaku diperintah oleh seorang buronan berinisial R. Saat ini, aparat masih melakukan pencarian terhadap R.
Sedangkan kasus kedua terjadi pada 28 April 2025, sekitar pukul 23.40 WIB. Petugas mengamankan kain sarung berisi 10 bungkus sabu di Langsa, Aceh. Meski pelaku sempat melarikan diri, sekitar 10 menit kemudian tim berhasil menangkap tersangka berinisial S bin F di lokasi berbeda. Ia mengaku telah membuang sebagian barang bukti.
Keesokan harinya, 29 April, tim menemukan satu karung berisi delapan bungkus sabu yang dibuang pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa S bin F menerima perintah dari seorang DPO berinisial M.
Dan kasus ketiga, Satgas bekerja sama dengan Polres Langsa dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur laut. Petugas mengamankan tersangka berinisial Z dan menyita 99 bungkus sabu dalam lima karung serta satu unit boat pancing yang digunakan untuk pengangkutan.
Tersangka Z mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S alias B alias K, bersama M alias E, yang juga terlibat dalam proses pendaratan barang haram tersebut.
Sunario menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap ketiga kasus tersebut. “Kita kembangkan lagi,” ucapnya.
Jika ditaksir, barang bukti ini memiliki harga sebesar Rp319 miliar dan diyakini menyelamatkan sekitar 1.595.000 jiwa, berdasarkan asumsi satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh lima orang per hari.
Seluruh barang bukti pun telah dimusnahkan menggunakan alat incinerator RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (21/5). “Kita di sini telah melakukan pemusnahan sebanyak 319 kilogram,” terangnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (jpg)






