AGAM/BUKITTINGGI

Tanah Ulayat Diduga Diserobot, Masyarakat Adat Pasang Plang Penolakan

30
×

Tanah Ulayat Diduga Diserobot, Masyarakat Adat Pasang Plang Penolakan

Sebarkan artikel ini
TANAH ULAYAT— Tanah di Kawasan Sawah Paduan, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi yang menjadi sorotan publik setelah diduga diklaim sepihak oleh orang tak dikenal.

BUKITTINGGI, METRO–Polemik kepemilikan lahan di kawasan Sawah Paduan, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang, kembali mencuat ke publik. Tanah seluas sekitar 3.000 meter persegi itu diduga telah diklaim sepihak oleh pihak yang tak dikenal, memicu kemarahan masyarakat adat Kurai V Jorong.

Lahan yang disebut-sebut sebagai tanah ulayat milik Suku Pisang di bawah kuasa Datuak Bagindo ini, belakangan dikabarkan telah dibagi-bagi menjadi beberapa kavling. Isu ini mencuat ke permukaan setelah informasi tersebut beredar luas di media so­sial.

Sebagai respons cepat, masyarakat adat langsung memasang enam plang di titik-titik strategis pada Rabu (21/5) sebagai bentuk pernyataan tegas atas kepemilikan mereka.

“Setelah melakukan konsolidasi, hari ini kami sepakat memasang plang sebagai tanda bahwa ta­nah ini adalah milik Pasukuan Pisang, Nagari Kurai V Jorong, di bawah kuasa Datuak Bagindo,” ujar T. Datuak Nan Laweh, salah satu tokoh adat.

Ia menegaskan, tanah Sawah Paduan merupakan bagian dari tanah ulayat yang secara adat telah dikuasai oleh Datuak Bagindo dengan persetujuan Ninik Mamak Kurai V Jo­rong.

“Sawah Paduan adalah tanah yang diberikan hak penuh kepada Datuak Ba­gindo oleh para Ninik Mamak. Klaim sepihak ini jelas menimbulkan keresahan,” tegasnya.

Keresahan masya­rakat semakin memuncak setelah beredar informasi bahwa telah dilakukan pemancangan batas oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kelurahan di atas lahan tersebut.

Menanggapi hal ini, Lurah Pakan Kurai, Rusdi Yanto, menyampaikan klarifikasinya. Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah menerima surat resmi dari BPN maupun memberikan izin da­lam bentuk apapun untuk kegiatan pengukuran tanah tersebut.

“Sampai saat ini, saya tidak tahu pasti duduk per­karanya. Saya pun tidak pernah menandatangani izin pengukuran tanah,” ujar Rusdi.

Namun, ia membenarkan bahwa salah satu staf kelurahan sempat hadir dalam kegiatan tersebut atas perintahnya karena ia sedang tidak berada di tempat.

“Memang saya instruksikan staf untuk hadir, tetapi apakah kegiatan itu resmi atau tidak, saya tidak tahu secara pasti,” tambahnya.

Aksi pemasangan plang oleh masyarakat adat menjadi simbol penolakan keras terhadap dugaan penyerobotan tanah ulayat. Mereka juga menyayangkan jika ada pihak-pihak yang melakukan pe­metaan atau pengukuran tanpa koordinasi dengan pemegang hak ulayat yang sah.

Situasi ini kembali me­ngingatkan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara pihak BPN, pemerintahan kelurahan, dan unsur adat dalam setiap proses yang me­nyangkut lahan ulayat. Tanpa hal tersebut, potensi konflik agraria dan keresahan sosial di tengah ma­syarakat akan semakin besar. (pry)