BERITA UTAMA

KLH Larang Open Dumping Sampah, TPA Tak Boleh lagi Lakukan Pembakaran Terbuka

0
×

KLH Larang Open Dumping Sampah, TPA Tak Boleh lagi Lakukan Pembakaran Terbuka

Sebarkan artikel ini
KUNJUNGAN KERJA— Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (dua dari kiri) di sela kunjungan kerja di Pontianak.

JAKARTA, METRO–Untuk urusan pengelolaan sampah, pemerintah mema­sang target yang cukup besar. Yaitu 100 persen sampah yang dihasilkan masyarakat, harus bisa dikelola seluruhnya pada 2029 nanti.

Seluruh tempat pembuangan akhir (TPA) sampah diminta memenuhi standar ling­kungan, diantaranya tidak me­ng­gunakan metode open dum­ping. Open dumping atau pem­buangan terbuka adalah metode pembuangan sampah yang sangat sederhana, dimana sampah dibuang di lahan terbuka tanpa pengamanan atau perlakuan lebih lanjut.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa seluruh TPA di Indonesia wajib dikelola sesuai prinsip dan standar pengelolaan lingkungan hidup yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pe­nge­lolaan TPA tidak boleh lagi menggunakan praktik lama.

Hanif menyatakan bahwa metode open dumping maupun open burning tidak lagi dapat diterima. Karena terbukti merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kita tidak bisa lagi membiarkan TPA beroperasi secara sembarangan dan mencemari lingkungan. Semua TPA harus memenuhi syarat teknis ling­kungan tanpa pengecualian. Di mana pun lokasinya, TPA wajib berizin, dikelola profesional, dan berpihak pada keberlanjutan. TPA berperan langsung dalam menjaga kualitas udara, air, dan tanah,” tegas Hanif dalam keterangannya Selasa (20/5).

Dia menjelaskan KLH menjalankan amanat untuk tercapainya pengelolaan sampah 100 persen pada 2029 nanti. Dijalankan melalui transformasi sistem persampahan nasional.

Hanif menegaskan pemerintah pusat mendorong daerah menghentikan seluruh praktik pembakaran terbuka di area TPA yang mencemari udara dan mengganggu kesehatan warga. Kemudian sistem sanitary landfill wajib diterapkan agar pengelolaan sampah berlangsung tertib, aman, dan ramah lingkungan.

Di sela kunjungan ke TPA Batu Layang, Kota Pontianak, Hanif menemukan beberapa aspek teknis yang masih perlu dibenahi. Diantaranya fasilitas pengolahan air lindi belum optimal berfungsi.

Kemudian sistem pengendalian gas metana juga belum sepenuhnya terintegrasi. Pemerintah Kota Pontianak diminta segera memperbaiki sis­tem pengolahan dan pemantauan lingkungan secara me­nyeluruh.

Secara khusus TPA Batu Layang juga harus mulai menerapkan pemilahan sampah dari sumber, penataan zona kerja, dan pengelolaan residu secara tepat. “Kita butuh sis­tem persampahan yang modern, adil, dan berkelanjutan,” tandas Hanif.

KLH menyebut partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Untuk itu, mereka mendorong edukasi dan kampanye perubahan perilaku. Diantaranya melalui gerakan nasional olah sampah dan pilah sampah dari sumbernya. (jpg)