BERITA UTAMA

2 Residivis Jambret Ditangkap Massa, Sasarannya Perhiasan yang Dipakai Emak-emak, Ngaku sudah Tujuh Kali Beraksi

0
×

2 Residivis Jambret Ditangkap Massa, Sasarannya Perhiasan yang Dipakai Emak-emak, Ngaku sudah Tujuh Kali Beraksi

Sebarkan artikel ini
barang bukti— Wakapolres Padangpariaman Kompol Indra bersama Kasat Reskrim AA Reggy perlihatkan barang bukti hasil penangkapan dua pelaku jambret.

PDG. PARIAMAN, METRO —Dua pria residivis yang menjadi spesialis jambret berhasil ditangkap saat  melancarkan aksinya di Pasar Kampung Galam­puang, Nagari Kampung Galampuang Ulakan, Keca­ma­tan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padangpariaman, Sabtu (17/5) sekitar pukul 19.20 WIB.

Ketika ditangkap massa, kedua pelaku berinisial SH (28) dan RC (40) sempat menghilangkan barang bukti perhiasan hasil jambretnya dengan cara membuangnya. Hal itu membuat massa menjadi geram dan sempat menggebuki kedua pelaku.

Beruntung, Tim Gagak Hitam yang mendapat in­for­masi adanya jambret yang ditangkap warga, langsung datang ke lokasi mengamankan kedua pela­ku berikut dengan barang bukti. Mirisnya, salah satu pelaku ternyata baru se­hari bebas dari penjara atas kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, Iptu AA Reggy didampingi Wa­ka­polres Padangpariaman, Kompol Indra menyam­paikan, kedua pelaku meru­pakan spesialis jambret yang sering beroperasi di wilayah hukum Polres Pa­dangpariaman dan Kota Pariaman.

“Pelaku juga diketahui telah berulang kali mela­kukan aksi yang meresah­kan masyarakat. Pasalnya, kedua pelaku keluar masuk penjara. Kedua pelaku me­ru­pakan residivis kasus yang sama. Dari penga­kuan­nya sudah tujuh kali melakukan aksi jambret,” jelas Iptu Reggy saat kon­frensi pers, Senin (19/5).

Dikatakan Iptu Reggy, pelaku menarget mangsa­nya pada saat hari pekan. Setelah mengamati target­nya, pelaku lalu menguntit korban hingga di tempat sepi. Merasa aman, pelaku langsung merampas per­hiasan korban dan mela­rikan diri.

“Targetnya, emak-emak yang pulang berbe­lanja ke pasar di hari pekan. Pelaku lalu membututi dan merampas perhiasan kor­ban di tempat sepi. Kami berkoordinasi dengan Pol­res tetangga untuk me­mas­tikan apakah ada lo­kasi lain tempat pelaku ini beraksi,” ujarnya.

Selain itu, menurut Iptu Reggy, kedua plaku se­ngaja memilih wilayah Pa­dang­pariaman dan Paria­man, karena merupakan ja­lan lintas. Mengingat wi­la­yah ini merupakan jalan lintas, pelaku lebih mudah untuk melarikan diri sete­lah me­lan­carkan aksi jambret.

“Terkait aksi mereka di Pasar Kampung Galam­puang, kejadian berawal ketika korban hendak ke­luar dari pasar habis ber­belanja, setelah itu pelaku langsung merampas kalung emas korban dan melarikan diri,” kata Iptu Reggy.

Meski sempat melari­kan diri menggunakan se­peda motor, ungkap Iptu Reggy, pelaku yang diketa­hui berdomisili di Kota Pa­dang tersebut akhirnya berhasil ditangkap warga ketika mencoba berbalik arah ke lokasi semula.

“Kejadiannya malam ini sekitar pukul 19.20 WIB. Pelaku saat itu sudah mela­rikan diri sejauh 3 KM, lalu pelaku berbalik arah ke arah pasar. Pada saat itu­lah warga sudah berkum­pul dan menyetop pelaku dari sepeda motornya lalu diamankan,” ungkapnya.

Mengetahui informasi tersebut, kata Iptu Reggy, Satreskrim Polres Padang­pariaman dan Tim Gagak Hitam langsung meluncur ke TKP guna menga­man­kan pelaku.Akibat perbua­tannya, pelaku dijerat de­ngan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman huku­man maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku RC ini baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB  Padang, Anak Air Kota Padang Ju­mat (16/5), ia mendekam di penjara sejak tahun 2024. Pada Sabtu (17/5), RC  yang sedang menikmati udara segar setelah mendekam di penjara, dijemput oleh temannya SH,” kata dia.

Iptu Regy mengatakan, R dijemput pada pagi hari oleh S, sejak awal kedua­nya sudah berniat untuk melakukan penjambretan, hanya saja masih belum menentukan lokasinya. Keduanya akhirnya me­milih lokasi penjambretan di Pasar Kam­­pung Gela­pung, Ula­kan, Padang­pa­riaman.

“Pelaku SH merupakan pelaku jambret yang sudah beraksi sebanyak empat kali sepanjang tahun 2025. SH juga merupakan resi­divis dalam kasus yang sama, S keluar dari penjara pada tahun 2024. Selain RC, pela­ku SH juga berkom­plo­tan dengan pelaku lainnya yang saat ini masih dalam penge­jaran,” tutupnya. (ozi)