PDG. PARIAMAN, METRO —Dua pria residivis yang menjadi spesialis jambret berhasil ditangkap saat melancarkan aksinya di Pasar Kampung Galampuang, Nagari Kampung Galampuang Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padangpariaman, Sabtu (17/5) sekitar pukul 19.20 WIB.
Ketika ditangkap massa, kedua pelaku berinisial SH (28) dan RC (40) sempat menghilangkan barang bukti perhiasan hasil jambretnya dengan cara membuangnya. Hal itu membuat massa menjadi geram dan sempat menggebuki kedua pelaku.
Beruntung, Tim Gagak Hitam yang mendapat informasi adanya jambret yang ditangkap warga, langsung datang ke lokasi mengamankan kedua pelaku berikut dengan barang bukti. Mirisnya, salah satu pelaku ternyata baru sehari bebas dari penjara atas kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, Iptu AA Reggy didampingi Wakapolres Padangpariaman, Kompol Indra menyampaikan, kedua pelaku merupakan spesialis jambret yang sering beroperasi di wilayah hukum Polres Padangpariaman dan Kota Pariaman.
“Pelaku juga diketahui telah berulang kali melakukan aksi yang meresahkan masyarakat. Pasalnya, kedua pelaku keluar masuk penjara. Kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Dari pengakuannya sudah tujuh kali melakukan aksi jambret,” jelas Iptu Reggy saat konfrensi pers, Senin (19/5).
Dikatakan Iptu Reggy, pelaku menarget mangsanya pada saat hari pekan. Setelah mengamati targetnya, pelaku lalu menguntit korban hingga di tempat sepi. Merasa aman, pelaku langsung merampas perhiasan korban dan melarikan diri.
“Targetnya, emak-emak yang pulang berbelanja ke pasar di hari pekan. Pelaku lalu membututi dan merampas perhiasan korban di tempat sepi. Kami berkoordinasi dengan Polres tetangga untuk memastikan apakah ada lokasi lain tempat pelaku ini beraksi,” ujarnya.
Selain itu, menurut Iptu Reggy, kedua plaku sengaja memilih wilayah Padangpariaman dan Pariaman, karena merupakan jalan lintas. Mengingat wilayah ini merupakan jalan lintas, pelaku lebih mudah untuk melarikan diri setelah melancarkan aksi jambret.
“Terkait aksi mereka di Pasar Kampung Galampuang, kejadian berawal ketika korban hendak keluar dari pasar habis berbelanja, setelah itu pelaku langsung merampas kalung emas korban dan melarikan diri,” kata Iptu Reggy.
Meski sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor, ungkap Iptu Reggy, pelaku yang diketahui berdomisili di Kota Padang tersebut akhirnya berhasil ditangkap warga ketika mencoba berbalik arah ke lokasi semula.
“Kejadiannya malam ini sekitar pukul 19.20 WIB. Pelaku saat itu sudah melarikan diri sejauh 3 KM, lalu pelaku berbalik arah ke arah pasar. Pada saat itulah warga sudah berkumpul dan menyetop pelaku dari sepeda motornya lalu diamankan,” ungkapnya.
Mengetahui informasi tersebut, kata Iptu Reggy, Satreskrim Polres Padangpariaman dan Tim Gagak Hitam langsung meluncur ke TKP guna mengamankan pelaku.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku RC ini baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang, Anak Air Kota Padang Jumat (16/5), ia mendekam di penjara sejak tahun 2024. Pada Sabtu (17/5), RC yang sedang menikmati udara segar setelah mendekam di penjara, dijemput oleh temannya SH,” kata dia.
Iptu Regy mengatakan, R dijemput pada pagi hari oleh S, sejak awal keduanya sudah berniat untuk melakukan penjambretan, hanya saja masih belum menentukan lokasinya. Keduanya akhirnya memilih lokasi penjambretan di Pasar Kampung Gelapung, Ulakan, Padangpariaman.
“Pelaku SH merupakan pelaku jambret yang sudah beraksi sebanyak empat kali sepanjang tahun 2025. SH juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, S keluar dari penjara pada tahun 2024. Selain RC, pelaku SH juga berkomplotan dengan pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran,” tutupnya. (ozi)






