JAKARTA, METRO–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras grup Facebook dengan nama “fantasi sedarah” yang mengandung unsur eksploitasi seksual. Keberadaan grup ini dinilai sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual baik pada anak maupun perempuan.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Subklaster Anak Korban Pornografi Dan Cyber Kawiyan mengatakan, konten-konten dalam akun tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius pada hak anak serta melanggar kesusilaan seperti yang termuat dalam UU informasi dan transaksi elektronik (ITE). Selain itu, keberadaan grup tersebut sekaligus jadi bukti bahwa kasus kekerasan seksual anak masih marak terjadi dan sebagian besar belum terungkap.
“Terungkapnya kasus ini membuktikan kasus kekerasan seksual masih banyak terjadi seperti fenomena gunung es. Yang bahkan kebanyakan kasusnya dilakukan oleh orang terdekat, bahkan orang tua sendiri,” tuturnya, di Jakarta, Senin (19/5).
Diakuinya, media sosial hingga kini masih menjadi wadah penyebaran konten negatif termasuk pornografi. Dia cukup menyayangkan hal ini lantaran sejatinya hal ini dapat dicegah. Karenanya, ia mendorong Komdigi untuk lebih proaktif lagi dalam melakukan patroli.
Di sisi lain, dia mendesak pihak kepolisian untuk dapat segera menangkap pelaku pembuat akun grup tersebut. Menurutnya, dengan menangkap pelaku, maka selanjutnya, polisi bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bisa melakukan pelacakan lebih lanjut terhadap terduga korban. Sehingga, mereka bisa cepat dipisahkan dari pihak-pihak yang ikut menjadi “pelaku” dalam grup tersebut.
Sementara itu, Sekeretaris KemenPPPA Titi Eko Rahayu menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri terkait keberadaan grup tersebut. Dia menekankan, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang.
“Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut. Jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Dia menekankan, bahwa keberadaan dan diskusi yang terjadi antar anggota grup Facebook tersebut sejatinya telah memenuhi tindakan kriminal. Yakni, berupa penyebaran konten bermuatan seksual, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual. Karenanya, mereka dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undnag No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral dan mengancam keselamatan anak-anak. Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, tapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat,” paparnya.
Selain itu, ia turut mendorong Facebook sebagai platform digital untuk tanggap merespons dengan cepat terhadap konten yang melakukan eksploitasi seksual. termasuk, konten-konten lain yang membahayakan perempuan dan anak.
“Harusnya ada tanggung jawab etis dan hukum dari penyedia platform untuk menjaga ruang digital tetap aman dan bersih,” ungkapnya.
Di sisi lain, Titi turut menyoroti pentingnya edukasi yang menyeluruh terkait literasi digital dan seksualitas yang sehat di masyarakat. Peran keluarga sebagai tempat utama dalam membentuk karakter, nilai moral, serta kebiasaan sosial anak sejatinya tidak tergantikan oleh apapun termasuk oleh kemajuan teknologi digital.
Sebagai salah satu upaya untuk mencegah adanya kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak, KemenPPPA mendorong pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI) berbasis isu perlindungan anak di tingkat desa/kelurahan. RBI menjadi forum kolaboratif antara Keluarga, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan elemen masyarakat lainnya untuk ikut serta mencegah dan menangani anak dengan perilaku menyimpang secara terpadu.
KemenPPPA juga memiliki kanal pengaduan melalui layanan call center SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan adanya kekerasan yang ditemukan. Baik itu secara fisik maupun digital. (jpg)






