SOLOK, METRO – Diduga tak ada kompromi dengan pemilik tanah dari suku Chaniago Baruah, Nagari Solok, puluhan anggota kaum suku Chaniago Baruah, Sabtu (6/4) mendatangi bangunan Rumah Sakit Kota Solok. Mereka memasang puluhan spanduk penolakan pembangunan hingga ada ganti rugi dan penyelesaian kepemilikan yang telah dialihfungsikan sepihak.
Sementara pembangunan rumah sakit yang saat ini sudah menyelesaikan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang terletak di kawasan Aie Mutus, Bandar Pandung, Keluarahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, saat ini telah menuai persoalan yang serius bagi Kaum Suku Chaniago Baruah.
Bos Syofyandri SH, anak kemenakan Suku Chaniago Baruah, yang diberikan kuasa oleh kaumnya kepada POSMETRO di lokasi pemasangan spanduk menceritakan kronologis kasus yang dialami kaumnya itu.
”Pusako tinggi kaum suku Chaniago Baruah, Nagari Solok telah dirampas. Tanpa ada pembicaraan dengan kaum di atas tanah pusako tinggi kami sudah dibangun Rumah Sakit Kota Solok,” keluhnya.
Dikatakan, persoalan itu terjadi saat 1951 tanah pusako tinggi suku Chaniago Baruah digadaikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Solok, c.q Pemerintah Daerah Kota Solok dengan surat pagang gadai tanggal 19 Mei 1951 register No.11/1951 dengan luas 15.250 M2.
Pada 1952 disusul lagi terjadi pegadilan lagi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Solok dengan surat gadai No. register No.15/PG/1952 dan Register No.14/PG/1952.
Namun pada 1982, karena tanah yang digadai tak digunakan lagi, maka pihak Dinas Pertanian menyerahkan tanah dengan masing-masing Register No15 dan No.14 itu kepada pihak Kaum Suku Chaniago Baruah.
”Sedangkan terhadap surat pagang gadai 19 Mei 1951 Register No.11/PG/1951 seluas 15,250 M2 atau sekitar 1,5 hektare diserahkan penguasaannya kepada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kota Solok. Dengan alasan tanah itu masih dipakai,” tutur Bos Syofyandri didampingi Dubalang Drs H Dharmaliza PKH Batuah dan Manti Julidar Peri Datuak Bagindo Ratu.
Anehnya, pada saat status tanah di atasnya sudah dibangun rumah sakit, tiba tiba pada 17 April 1917 terjadi pelepasan hak terhadap pusako tinggi kaum Suku Chaniago itu. Padahal status tanah tersebut masih terikat dengan surat pagang gadai tertanggal 19 Mei 1951 dengan luas 1,5 hektare.
Inilah pemicu persoalan yang berlarut-larut. Mereka sudah beberapa kali menyurati Pemko Solok dan pihak yang terlibat dalam masalah ini, namun tak pernah digubris. Padahal kaum Suku Chaniago Baruah Nagari Solok, meminta hak hak kami, untuk anak kemenakan nantinya.
”Jangan main caplok saja dengan pusako tinggi. Artinya kami bukan anti pembangunan, kami justru menjunjung tinggi pembangunan di Negara ini. Buktinya, sebelumnya kami menyrahkan tanah secara tulus seluas 1,3 hektare untuk pembangunan fasum dan fasos. Dan perlu diingat, kasus ini sudah kami laporkan ke KPK RI untuk memintai kepastian hukum ,” tegas Bos.
Di tempat terpisah Kabag Humas Pemko Solok Nurzal Gustim, kepada POSMETRO saat dihubungi mengakui adanya gejolak dari kaum suku Chaniago Baruah, Nagari Solok. “Iya, Sabtu (6/4) kemarin ada pemasangan spanduk dari kaum suku Chaniago Baruah. Namun sudah kita turunkan oleh Sat Pol PP Solok,” akunya.
Dikatakan Nurzal Gustim, persoalan tanah itu sudah terjadi lama sekali. Namun Pemko sudah memiliki sertifikatnya dan saat ini memang suidah ada pembangunan di tanah tersebut.
”Kejadian pemasangan spanduk di gedung Rumkit Kota Solok tersebut, saya sudah lapor ke Sekda. Menurut pak Sekda. Persoalan tersebut akan dibicarakan secepatnya. Kita dudukkan bersama. Kami akan memanggil kaum Suku Chaniago Baruah dan pihak pihak lain yang terlibat dalam persoalan ini. Pemko solok jelas akan menyelesaikan persoalan ini,” timpalnya. (ped)





