JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Head Legal PT Telkomsigma, Wisnu Kamulyan, pada Senin (19/5). Wisnu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama WK selaku Head Legal PT Telkomsigma,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/5).
Meski demikian, belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada Wisnu Kamulyan. KPK akan menginformasikan ke publik setelah pemeriksaan selesai.
Dalam pengusutan kasus digitalisasi SPBU di PT Pertamina ini, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina.
Mereka diantaranya, Dirut PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) 2016-2019, Otong Iip, GM Procurement PT Pins Indonesia tahun 2017- 2018, Revi Guspa, Senior Account Manager PT Telkom periode 2018-2023, Reza Prakasa, GM Energy Resource Service PT Telkom periode 2018-2023, Saleh, Direktur Enterprise & Business Solution PT Sigma Cipta Caraka periode 2018, Sihmirmo Adi, dan VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina, Anton Trienda.
Selain itu, KPK telah memeriksa Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode tahun 2017-2019, Dian Rachawan serta SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode tahun 2012-2020, Weriza. Adapun, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua diantaranya berasal dari PT Telkom, sementara satu tersangka merupakan pihak swasta.
Namun, KPK belum mengungkap identitas dari ketiga tersangka tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua tersangka dari PT Telkom (Persero) berinisial DR dan W. Sementara sebagai pihak swasta, berinisial E yang merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi. (jpg)






