AGAM/BUKITTINGGI

Wamen ATR/BPN: Tanah Ulayat Bukan Milik Negara, Tapi Harus Dilindungi!

0
×

Wamen ATR/BPN: Tanah Ulayat Bukan Milik Negara, Tapi Harus Dilindungi!

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI— Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan, mensosialisasikan program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kota Bukittinggi,yang diikuti oleh ratusan tokoh adat daerah setempat, Senin (19/5).

BUKITTINGGI, METRO–Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Per­tanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyampaikan komitmen pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adat melalui program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, dalam sosialisasi yang digelar di Kota Bukittinggi, Senin (19/5).

Kegiatan ini diikuti oleh ratusan tokoh adat, serta pejabat daerah, dan merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang berlangsung di 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat sejak 28 April hingga 23 Juni 2025.

“Yang kita perjuangkan bukan sekadar proses administrasi, tetapi keadilan bagi masyarakat adat. Pen­sertifikatan tanah bukan untuk mengambil alih, melainkan memberikan kepastian hukum,” tegas Os­sy Dermawan.

Dalam sambutannya, Wamen ATR/BPN menegaskan bahwa tanah ulayat bukan milik negara, dan pemerintah hadir untuk menjamin perlindungan hukum serta hak atas ta­nah milik masyarakat adat.

“Kami datang membawa niat baik untuk menjaga dan menguatkan hak-hak ma­syarakat atas tanah ulayat. Presiden memberi perhatian besar terhadap keadilan agraria, termasuk untuk tanah adat,” ujar Ossy.

Program ini diharapkan mampu menciptakan sis­tem pertanahan yang lebih transparan, adil, dan sesuai prinsip hukum nasional, serta menghindari potensi konflik ke depan.

Dalam kesempatan ter­sebut, Wamen juga me­nyerahkan belasan sertifikat tanah kepada Pemerintah Kota Bukittinggi dan sejumlah warga. Ia berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tokoh adat, terutama menyangkut kejelasan status tanah ulayat yang saat ini digunakan sebagai gu­dang peluru oleh TNI.

“Seluruh konflik dan sengketa harus memiliki ujung, semua harus punya benang merah. Kami pastikan proses ini akan dilaksanakan,” ucap Ossy.

Ia juga berkomitmen akan mengusulkan penambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Bukittinggi dan daerah lain di Sumbar.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan terima kasih atas perhatian Kementerian ATR/BPN terhadap tanah adat di Kota Bukittinggi, khususnya di Nagari Kurai.

“Pemerintah tidak berniat mengambil alih tanah ulayat, melainkan ingin melindungi dengan memastikan semua terdaftar secara administratif sebagai tanah ulayat nagari,” kata Ramlan.

Ia juga menyinggung perlunya kejelasan mengenai luas lahan di kawasan Pabidikan yang saat ini digunakan TNI, serta mendukung permintaan tambahan kuota PTSL agar masyarakat Bukittinggi bisa mendapat kepastian hukum atas tanah mereka.

“Sosialisasi seperti ini penting agar tidak muncul persoalan di masa depan. Pemerintah kota siap memfasilitasi,” tutup Ramlan. (pry)