METRO SUMBAR

1200 Hektare Kebun Inti Milik SJAL Disegel, Penen Tetap Dilakukan

1
×

1200 Hektare Kebun Inti Milik SJAL Disegel, Penen Tetap Dilakukan

Sebarkan artikel ini
PANEN SAWIT—Terlihat aktivitas paneh sawit tetap saja berlanjut pasca pemasangan segel oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), beberapa bulan yang lalu, di kawasan kebun inti PT. Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL)

PESSEL METRO–Pasca pemasangan oleh Tim Satuan Tugas Pe­nertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), beberapa bulan yang lalu, di kawasan kebun inti PT. PT. Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL), di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar seluas 1200 hektar, namun aktifitas panen masih dilakukan.

Diketahui, sebelumnya, Tim Satgas PKH resmi me­nyegel seluas 1200 kebun inti milik PT. Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL) Pesisir Selatan di Kecamatan Pancung Soal, Lunang dan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, sejak Maret 2025 lalu.

Tim Satgas PKH yang turun ke lokasi, tim dari Kejaksaan Agung RI, di­dampingi Kejaksaan Ne­geri Pesisir Selatan, TNI-Polri dan instansi lainya.” Kita sampai saat ini belum ada instruksi tertulis maupun lisan dari Satgas atau atasannya terkait peng­hentian aktivitas perkebunan,” tegas Kepala Kebun PT SJAL , Agus Suprianto, pada media.

Kepala Kebun PT SJAL , Agus Suprianto mengatakan, selagi belum ada informasi lebih lanjut. Aktifitas,  memang seperti biasa. Lanjut Agus, proses pengambil kebijakan hingga kini belum selesai. Para pihak seperti Satgas PKH, urusan PT Agrinas dan PT SJAL masih melakukan pembahasan secara maraton, bahkan beberapa diantaranya ada yang di lokasi.

Meski demikian dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti sejauh mana proses pembahasan berlangsung dan berapa luas lahan milik PT SJAL yang bakal diakuisisi atau tercatat masuk dalam kawasan hutan sesuai de­ngan Perpres.

“Kalau soal itu ada pada pimpinan saya di Padang. Kami di sini hanya menjalankan tugas. Kalau ada keputusan berhenti, kami berhenti,” terangnya.

Ia mengatakan, soal kepastian data tersebut, seluruhnya dipegang oleh Kantor PT SJAL yang ada di Padang. “Saya tidak tahu. Saya di sini pelaksana. Semua Izin IUP, semua di Padang semua. Disini pelaksana saja,” terangnya. Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari menerbitkan Perpres nomor 5 tahun 2025 tentang PKH. Regulasi tersebut bertujuan untuk mewujudkan tata kelola hutan lebih baik, karena selama ini dinilai belum optimal. Berdasarkan Perpres. (rio)