AGAM, METRO–Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Agam menemukan lima dari enam distributor pupuk subsidi menjual produknya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Temuan ini didapatkan melalui hasil monitoring di delapan kecamatan, dan telah dilaporkan kepada pihak Pupuk Indonesia.
Bupati Agam Benni Warlis menanggapi pelanggaran ini dengan tegas. Ia menyayangkan adanya distributor yang menaikkan harga pupuk secara sepihak, padahal seluruh komponen biaya distribusi telah diperhitungkan dalam struktur HET.
“Tidak ada alasan bagi distributor atau pengecer untuk menaikkan harga. Jika terbukti melanggar, kami minta Pupuk Indonesia segera mengevaluasi bahkan mencabut penunjukan distributor nakal tersebut,” tegasnya, Minggu (19/5).
Bupati Benni juga mengajak para petani untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan pupuk subsidi dijual di atas harga resmi.
“Petani jangan takut. Laporkan ke KP3 jika ada penyimpangan harga. Pemerintah hadir untuk memastikan hak-hak petani benar-benar terpenuhi,” ujarnya.
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah yaitu, Pupuk Urea: Rp2.250 per kilogram atau Rp112.500 per karung (50 kg), Pupuk NPK Phonska: Rp2.300 per kilogram atau Rp115.500 per karung (50 kg).
Selain membela hak petani, Bupati Benni juga menegaskan pentingnya dukungan kepada para pengecer lokal. Ia mendorong Pupuk Indonesia agar memberikan margin yang layak bagi para pengecer agar tetap semangat dan adil dalam menyalurkan pupuk bersubsidi.
“Pengecer adalah bagian dari masyarakat kita. Kami juga akan memperjuangkan hak mereka agar tetap semangat menjalankan tugas, tentunya dengan cara yang jujur dan adil,” tambahnya.
Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Agam dalam menjaga transparansi dan keadilan distribusi pupuk subsidi, agar bantuan dari negara benar-benar sampai kepada petani yang berhak. (pry)






