BERITA UTAMA

Bukan Penyelenggara Negara lagi, Andre Rosiade Pastikan Direksi BUMN tidak Kebal Hukum

0
×

Bukan Penyelenggara Negara lagi, Andre Rosiade Pastikan Direksi BUMN tidak Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mem­bantah anggapan salah satu pa­sal di Undang-Undang BUMN­ kontradiktif dengan atu­ran di peraturan yang lain. Andre me­nyebut direksi BUMN tak kebal hukum.

“Jadi gini. Intinya apa? Memang direksi BUMN ya, jadi direksi BUMN tidak kebal hukum. Kalau ada pelanggaran pidana dan juga korupsi tentu aparat hukum bisa mem­proses­nya. Jadi itu yang perlu dipahami. Itu satu,” kata Andre di Kompleks Par­le­men, Senayan, Jakarta Pu­sat, kemarin.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR itu mengatakan pernyataan tersebut juga me­ngacu pada ucapan Wa­­men BUMN Kartika Wir­joat­modjo. Andre menyebut pada UU BUMN juga mengatur kekayaan negara yang dipisahkan.

“BUMN itu ada keka­ya­an negara yang dipisahkan. Jadi aset BUMN ini kan kekayaan negara yang dipisahkan sehingga menganut business judgement rules,” ujar Andre.

Legislator Gerindra ini mengatakan konsep business judgement rules ter­se­but mengharuskan BUMN membuktikan tak adanya kelalaian atau kesengajaan. Andre menegaskan jajaran BUMN bisa diproses jika terlibat korupsi.

“Sehingga mereka kalau merugikan negara wajib membuktikan bahwa tidak ada unsur kelalaian dan unsur kesengajaan. Tapi kalau tidak bisa membuktikan, tentu mereka diproses secara hukum,” ujar Sekretaris Fraksi Gerindra MPR.

“Jadi tidak benar bahwa BUMN, Direksi BUMN, Komisaris BUMN kebal hukum. Mereka bisa diproses secara hukum kalau mereka melakukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Ia menyebut BUMN ju­ga masih menerima dana dari APBN. Andre menegaskan jika ditemukan ada­nya kerugian negara di sana, maka harus diusut.

“Jadi, nggak bener bahwa direksi BUMN itu kebal hukum atau nggak bisa diproses aparat penegak hukum. Kalau merugikan ne­gara pasti diproses dong,” ungkap Ketua DPD Gerindra Sumbar.

Diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto buka sua­ra soal polemik salah satu pasal di Undang-Undang (UU) BBM yang mengatur direksi BUMN bukan pe­nye­lenggara negara. Setyo mengatakan bunyi pasal itu kontradiktif dengan aturan di peraturan lain. (*)