JAKARTA, METRO–Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menabuh genderang perang terhadap pelaku percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Ia berjanji akan menindak tegas siapapun yang terlibat praktik ilegal ini.
Yassierli mengungkapkan, pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pungutan liar dan manipulasi informasi lowongan kerja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dia memastikan, seluruh laporan tersebut akan diproses dan ditindaklanjuti.
Dia menekankan, proses rekrutmen tenaga kerja harus dilaksanakan secara adil dan transparan. Prosesnya juga harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua orang.
“Praktik percaloan tidak hanya merugikan pencari kerja, tetapi juga melemahkan daya saing industri nasional. Ini harus kita hentikan bersama,” tegasnya dalam acara bertajuk ‘Stop Percaloan: Melalui Pembangunan Komitmen Bersama untuk Rekrutmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan’, yang digelar di Kantor Pengelola Kawasan Industri MM2100, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/5).
Oleh sebab itu, Yassierli berjanji akan menindak tegas calo tenaga kerja. Menurutnya, mereka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Selain itu, sebagai langkah preventif, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 yang mewajibkan pelaporan lowongan kerja secara terbuka dan transparan melalui platform Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan atau SIAPkerja.
Platform ini dirancang untuk membantu masyarakat yang tengah mencari lowongan pekerjaan dan mempersiapkan diri untuk masuk ke pasar kerja. “Melalui platform ini, para pencari kerja dapat terhubung dengan perusahaan secara virtual, tanpa ada biaya tambahan,” katanya.
Proses rekrutmen juga dipastikan transparan. Karenanya, dalam acara tersebut, ia mendorong pemanfaatan digitalisasi dalam proses rekrutmen agar lebih efisien, objektif, dan bebas dari intervensi pihak ketiga.
Ia pun menekankan pentingnya etika dan profesionalisme dari perusahaan maupun lembaga penyalur tenaga kerja dalam menjalankan tugasnya. “Ini bukan semata-mata soal regulasi, melainkan soal integritas dan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Senada, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker Fahrurozi menyatakan, bahwa percaloan tenaga kerja bukan hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk eksploitasi terhadap hak dasar pencari kerja. “Adanya percaloan merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk melindungi warganya, terutama dalam memperoleh akses terhadap pekerjaan yang layak,” tegasnya.
Sementara, General Manager PT MMID Kawasan Industri MM2100, Darwoto mengapresiasi langkah yang diambil Kemnaker bersama para pemangku kepentingan dalam upaya memberantas praktik percaloan tenaga kerja. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi momentum bagi semua pihak untuk membangun komunikasi yang baik untuk menangani masalah percaloan tersebut.(*/hsb)






