BERITA UTAMA

WNA asal Brasil dan Warga Lokal Terjerat Narkoba, Polisi Sita 41 Gram Ganja

0
×

WNA asal Brasil dan Warga Lokal Terjerat Narkoba, Polisi Sita 41 Gram Ganja

Sebarkan artikel ini
GANJA— Kapolres Mentawai AKBP Rory Ratno bersama Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati memperlihatkan barang bukti ganja yang disita dari penangkapan WNA dan warga lokal.

PADANG, METRO–Seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil ditangkap Tim Opsnal Satres­narkoba Polres Kepulauan Mentawai atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di homestay miliknya di Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Utara.

WNA bernama Kaue Campos Valerio (39) diamankan atas kepemilikan ganja seberat 41,67 gram yang dipesannya dari Kota Padang dan dikirim­kan dengan menggunakan kapal ke Mentawai. Paket pesanan Kaues itu dibung­kus karton tersebut berisi­kan 1 kotak kurma disertai 1 paket sedang ganja.

Selain menangkap Kaue, petugas yang mela­ku­kan pengembangan juga mengamankan warga lokal bernama Ardio Ruri Putra Buana (31). Penangkapan Ardio  dilakukan di Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada hari Kamis, (8/5) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolres Kepulangan Mentawai, AKBP Rory Rat­no mengatakan, terung­kap­nya kasus ini berawal ketika paket berisi ganja dijemput oleh seseorang berinisial AA di dermaga. Saat diinterogasi, AA me­ngaku hanya disuruh men­jemput oleh WSP di Desa Goiso Oinan, Kecamatan Sipora Utara.

Baca Juga  Intel TNI Gagalkan Peredaran Sekarung Ganja, 2 Pelaku Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Got,Total 11 Paket Besar Disita lalu Diserahkan ke Polisi

“Saat diinterogasi, WSP menyebut bahwa gan­ja tersebut adalah milik Kaue, WNA asal Brazil. Kami aman­kankanlah Kaue ini di home stay miliknya,” kata AKBP Rory didampingi Ka­bid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (15/5).

Dari hasil interogasi, kata AKBP Rory, WNA ini mengaku memesan ganja kepada Ardio di Kota Pa­dang. Tim kemudian mela­kukan pengembangan ke Kota Padang dan ternyata pelaku Ardio sudah berada di Jakarta. Tim pun berge­rak ke Jakarta untuk me­nangkap pelaku Ardio.

“Pelaku Ardio kami aman­­kan di Jakarta. Pelaku selanjutnya kita bawa ke Sum­bar untuk diproses hu­kum.  Ganja ini dipesan untuk digunakan pribadi. Barang dipesan di Padang, dipaket­kan lalu dikirim me­ngunakan kapal dan dite­rima di Men­tawai,” ung­kapnya.

Baca Juga  Sakit Hati Diselingkuhi, Penjual Martabak Sebar Foto Panas Kekasih di Facebook

AKBP Rory menye­but­kan ganja dipergunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dari pengakuan, warga negara asing ini telah mengkonsumsi ganja selama 20 tahun.

“Yang bersangkutan mengetahui bahwa jenis narkotika apapun itu dila­rang di Indonesia. Kaue telah cukup lama yakni 1 tahun di Mentawai. Bahkan, dia memiliki rumah yang dijadikan home stay. Dia seorang surfer. Dia memi­liki kitas, ada jangka waktu­nya, kalau habis diperpan­jang,” ucap AKBP Rory.

Selain itu, kata AKBP Rory menjelaskan untuk kasus kepemilikan ganja ini, penyidik telah mengi­rimkan SPDP ke kejaksaan. Kasus akan ditangani secara pro­fesional dan tuntas.

“Kami juga telah me­ngirim surat dan berkoor­dinasi dengan Divisi Hubu­ngan Internasional Polri dan Kedutaan Brasil. Hal ini karena menyangkut warga negara asing. Apabila war­ga negara asing melaku­kan tindakan pidana mere­ka harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang di wilayah tersebut. Jadi apapun nanti prosesnya dilakukan di Sumbar,” tu­tup­nya. (rgr)