PADANG, METRO–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,8 Kilogram yang merupakan hasil penangkapan empat orang pengedar dan kurir di Kota Payakumbuh pada tanggal 7 Maret 2025 lalu.
Pemusnahan barang bukti narkotika itu dilakukan dengan cara diblender dicampur cairan pembersih lantai di Kantor BNNP Sumbar, kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kamis (15/5). Pemusnahan turut disaksikan perwakilan Pemprov Sumbar, Kejaksaan, Pengadilan, LSM hingga tokoh masyarakat.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menyebut, pemusnahan ini bukan hanya seremonial menghancurkan barang bukti narkotika untuk diketahui oleh publik saja. Tetapi juga bertujuan untuk menyelamatkan para generasi muda dari bahaya narkoba.
“Barang bukti yang dimusnahkan sesuai dengan ketetapan barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Payakumbuh. Totalnya berupa tujuh paket besar narkotika golongan I dengan berat 6.924,71 gram. Rinciannya disisihkan 0,14 gram untuk pemeriksaan laboratorium, 70 gram untuk pembuktian persidangan dan sisa 6.854,57 untuk dimusnahkan,” kata Brigjen Riki Yanuarfi.
Sebelum dimusnahkan, sabu seberat hampir tujuh kilogram itu terlebih dahulu dites. Pengujian sampel sabu dilakukan petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dengan menggunakan Drug Test. Pengujuan ini sebegai bentuk transaparansi untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tidak ditukar.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan yang dilakukan dapat menjadi momentum refleksi atas ancaman peredaran narkotika. Sebanyak 6.854,57 gram sabu yang dimusnahkan bukan hanya sekedar angka, tetapi mewakili potensi kehancuran masyarakat akibat narkoba,” tegasnya.
Brigjen Pol Ricky menjelaskan, penangkapan sabu hampir 7 Kg ini setelah tim gabungan dari BNNP Sumbar, BNNK Payakumbuh, dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah Kota Payakumbuh, tepatnya di jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan yang mengendarai satu unit mobil. Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, pasa bagian bagasi belakang ditemukan sebuah tas ransel cokelat, yang berisi tujuh paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau bergambar burung gagak hitam, dengan berat bersih sejumlah 6.924,71 gram,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, dikatakan Brigjen Pol Ricky, keempat tersangka diketahui merupakan warga Kota Padang. Salah satu tersangka berinisial IL bertindak sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang berinisial MS yang berdomisili di Depok.
“Selanjutnya IL diperintahkan MS untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut dari daerah Bireun, Provinsi Aceh, untuk kemudian dibawa ke Kota Padang dengan upah sebesar Rp 13 juta per Kilogram,” tutupnya. (rgr)






