BERITA UTAMA

6,8 Kg Sabu Tangkapan BNNP Sumbar Diblender, Kurir Ngaku Dapat Upah Rp 91 Juta

0
×

6,8 Kg Sabu Tangkapan BNNP Sumbar Diblender, Kurir Ngaku Dapat Upah Rp 91 Juta

Sebarkan artikel ini
DIBLENDER— Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi saat memusnahkan 6,8 Kg sabu dengan cara diblender.

PADANG, METRO–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,8 Kilogram yang merupakan hasil penang­kapan  empat orang  pengedar dan kurir di Kota Payakumbuh pada tanggal 7 Maret 2025 lalu.

Pemusnahan barang bukti narkotika itu dilaku­kan dengan cara diblender dicampur cairan pember­sih lantai di Kantor BNNP Sumbar, kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kamis (15/5). Pe­mus­nahan turut disaksikan perwakilan Pemprov Sum­bar, Kejaksaan, Penga­dilan, LSM hingga tokoh masyarakat.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menyebut, pemusnahan ini bukan hanya sere­mo­nial menghancurkan ba­rang bukti narkotika untuk dike­tahui oleh publik saja. Tetapi juga bertujuan untuk me­nye­lamatkan para ge­ne­rasi muda dari bahaya narkoba.

“Barang bukti yang di­mus­nahkan sesuai dengan ketetapan barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Payakumbuh. Totalnya be­rupa tujuh paket besar narkotika golongan I de­ngan berat 6.924,71 gram. Rinciannya disisihkan 0,14 gram untuk pemeriksaan laboratorium, 70 gram un­tuk pembuktian persida­ngan dan sisa 6.854,57 un­tuk dimusnahkan,” kata Brigjen Riki Yanuarfi.

Sebelum dimusnahkan, sabu seberat hampir tujuh kilogram itu terlebih dahulu dites. Pengujian sampel sabu dilakukan petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) de­ngan menggunakan Drug Test. Pengujuan ini sebegai bentuk transaparansi un­tuk memastikan bahwa barang bukti yang dimus­nahkan tidak ditukar.

“Kami berharap de­ngan adanya kegiatan pe­mu­snahan yang dilakukan dapat menjadi momentum refleksi atas ancaman pe­re­daran narkotika. Seba­nyak 6.854,57 gram sabu yang dimusnahkan bukan hanya sekedar angka, te­tapi mewakili potensi ke­han­curan masyarakat aki­bat narkoba,” tegasnya.

Brigjen Pol Ricky men­je­laskan, penangkapan sa­bu hampir 7 Kg ini  setelah tim gabungan dari BNNP Sum­bar, BNNK Payakum­buh, dan Bea Cukai berhasil meng­gagalkan upaya pe­re­daran narkotika di wila­yah Kota Pa­yakumbuh, tepatnya di jalan Soekarno Hatta, Ke­lurahan Balai Nan Duo, Ke­camatan Paya­kumbuh Barat.

“Dalam operasi terse­but, petugas berhasil me­ngamankan empat orang tersangka yang terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan yang me­ngendarai satu unit mo­bil. Selanjutnya, saat dila­ku­kan penggeledahan, pa­sa bagian bagasi belakang di­te­mukan sebuah tas ran­sel cokelat, yang berisi tujuh pa­ket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus de­ngan plas­tik warna hijau bergambar burung gagak hi­tam, dengan berat bersih sejumlah 6.924,71 gram,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, dikatakan Brigjen Pol Ricky, keempat tersangka dike­tahui merupakan warga Kota Padang. Salah satu tersangka berinisial IL ber­tindak sebagai kurir yang diperintahkan oleh sese­orang berinisial MS yang berdomisili di Depok.

“Selanjutnya IL di­pe­rintahkan MS untuk men­jemput narkotika jenis sa­bu tersebut dari daerah Bireun, Provinsi Aceh, un­tuk kemudian dibawa ke Kota Padang dengan upah sebesar Rp 13 juta per Kilogram,” tutupnya. (rgr)