BERITA UTAMA

Digerebek, Bandar Narkoba Sembunyi di Loteng Rumah, Ratusan Paket Sabu Disita

0
×

Digerebek, Bandar Narkoba Sembunyi di Loteng Rumah, Ratusan Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
SABU— Kasatresnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan perlihatkan barang bukti sabu hasil penangkapan pelaku REV.

PARIAMAN, METRO —Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap bandar sabu kelas kakap yang sudah lama jadi buronan di Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 159 paket kecil sabu, tiga paket sedang sabu disita dari penggerebekan itu.

Kasatrenarkoba Polres Pariaman, Iptu Darma­wan, menyampaikan, bandar sabu yang ditangkap berinisial REV (42) yang bekerja sebagai nelayan. Pelaku ditangkap pada tanggal 9 Mei 2024 di sebuah rumah di Desa Taluak.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 159 paket sabu ukuran kecil dan 3 paket sabu ukuran sedang dengan berat 20,92 gram. Kami juga  mengamankan 2 unit Handphone, timbangan digital dan uang senilai Rp 1.062.000,” kata Iptu Darmawan, Kamis (15/5).

Dijelaskan Iptu Darmawan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa REV sering melakukan transaksi di lokasi penangkapan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas me­ngetahui di mana keberadaan tersangka.

“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka bersembunyi di atas loteng rumahnya. Tim melanjutkan penggeledahan sehingga berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan di bawah pintu loteng,” ungkap Iptu Darmawan.

Menurut pengakuan ter­sangka, kata Iptu Darmawan, barang haram ter­sebut didapat dari JEP yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Papua. Namun setelah dilakukan Cek Post dari nomor Handphone sudah tidak aktif lagi.

“Pelaku ini kami amankan setelah dalam dua ta­hun terakhir pelaku sudah menjadi target operasi. Pelaku sangat lihai dalam bersembunyi, karena saat digrebek enam bulan lalu ia berhasil lolos. Meski sudah lolos, pelaku terus melancarkan aksinya, dari atas atap di sebuah rumah kosong dekat rumahnya,” jelas Iptu Darmawan.

Iptu Darmawan menuturkan, dalam menjalankan aksinya Ref, bersembunyi di atas atap. Transaksi ia lakukan dari atas tersebut dengan menggunakan ember dan seutas tali untuk konsumen yang ingin membeli.

“Pantauan kami tersangka sudah empat tahun terakhir beraksi di daerah tersebut. Pelaku ini merupakan bandar, yang menjualkan barangnya pada nelayan dan pekerja serabutan di sekitar lokasi rumahnya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati,” tutupnya. (ozi)