METRO BISNIS

Presiden Prabowo Didesak Keluarkan Kebijakan Moratorium Kenaikan CHT Tiga Tahun

0
×

Presiden Prabowo Didesak Keluarkan Kebijakan Moratorium Kenaikan CHT Tiga Tahun

Sebarkan artikel ini
penyortiran daun tembakau--Pekerja melakukan penyortiran daun tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

JAKARTA, METRO–Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) telah mengi­rimkan surat tuntutan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka mendesak pemerintah untuk segera melakukan deregulasi terhadap pasal-pasal terkait tembakau dan makanan minuman dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, serta memberlakukan moratorium kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) selama tiga tahun kedepan.

Ketua Umum FSP-RTMM-SPSI Sudarto AS , mengungkapkan keresahan mereka terhadap kondisi ekonomi global dan domestik yang tidak menentu serta tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Pemerintah harus berpihak kepada pekerja industri makanan, minuman, dan tembakau. Kebijakan yang tidak konsisten dan diskriminatif hanya akan memperburuk keadaan, termasuk insentif PPh 21 yang tidak mencakup para anggota kami di sektor industri hasil tembakau dan makanan minuman,” tegas Sudarto dalam keterangannya, dikutip Kamis (15/5).

Ia menambahkan bahwa perluasan insentif PPh 21 ke sektor tembakau dan makanan-minuman akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan dan perlindungan bagi seluruh sektor padat karya, bukan hanya sebagian. Lebih lanjut, Sudarto menekankan urgensi deregulasi dan revitalisasi industri padat karya untuk melindungi sektor makanan, minuman, dan tembakau dari tekanan ekonomi. Ia me­nyoroti PP 28/2024 yang dianggap kontroversial dan mendesak agar segera dibatalkan.

“Pasal-pasal dalam PP ini, seperti pasal yang mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan larangan pemajangan iklan di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Ranca­ngan Peraturan Menteri Kesehatan (aturan turunan PP 28/2024), mengancam keberlangsungan lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Dalam surat yang diki­rimkan kepada Presiden Prabowo, FSP RTMM-SPSI secara tegas menuntut pembatalan pasal-pasal terkait tembakau dan makanan minuman dalam PP 28/2024. “Aturan ini tidak sesuai dengan tujuan yang diungkap ke publik. Kebijakan ini tidak berfungsi sebagai upaya mitigasi atau partisipasi, melainkan le­bih kepada pelarangan yang mematikan industri. Padahal, saat ini tidak ada lapa­ngan kerja pengganti,” jelas Sudarto.

Lebih lanjut, Sudarto juga menekankan pentingnya moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun ke depan. “Di tengah kondisi ekonomi yang stagnan dan melemah, kenaikan CHT hanya akan menambah beban industri, meningkatkan peredaran rokok ilegal, dan berujung pada PHK massal,” katanya.

Sudarto menegaskan bahwa menyelamatkan sektor padat karya, terutama industri strategis se­perti tembakau, sangat pen­ting. “Industri ini melibatkan banyak pihak dari hulu ke hilir, mulai dari pe­tani, produsen, hingga ritel dan sektor penunjang lainnya. Nasib banyak orang dipertaruhkan,” tambahnya.

Ia meyakini bahwa industri hasil tembakau da­pat menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional jika tidak ada kenaikan CHT. “Industri hasil tembakau adalah sektor padat karya yang khas Indonesia dengan bahan baku dominan dari dalam negeri. Ini sangat membantu pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Sudarto. (jpc)