AGAM/BUKITTINGGI

Dongkrak PAD 2025, Agam Gali Potensi Pajak Sarang Burung Walet

0
×

Dongkrak PAD 2025, Agam Gali Potensi Pajak Sarang Burung Walet

Sebarkan artikel ini
POTENSI PAJAK— Bapenda Agam mulai menggali potensi pajak dari sektor sarang burung walet sebagai langkah strategis untuk meningkatkan PAD tahun 2025.

AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mulai menggali potensi pajak baru dari sektor sarang burung walet sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agam, Endrimelson, me­nyebutkan bahwa pajak ini dikenakan atas aktivitas pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet, dengan dasar pengenaan pajak berdasarkan nilai jual sarang walet di pasaran umum.

“Potensi ini cukup menjanjikan karena tersebar di beberapa kecamatan di Agam. Kami sudah mulai melakukan penyuluhan dan pendataan untuk mengoptimalkan penerimaannya,” ujar Endrimelson, Selasa (13/5).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperluas basis pajak dan menggali sumber-sumber pendapatan baru yang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Agam.

Pemkab Agam menargetkan PAD sebesar Rp207 miliar pada tahun 2025. Untuk itu, selain fokus pada sumber-sumber yang su­dah ada, seperti pajak da­erah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan sumber sah lainnya, Bapenda juga terus me­ngeksplorasi potensi baru seperti sarang burung walet.

“Kami berupaya maksimal agar semua potensi yang selama ini belum tergarap bisa dimanfaatkan. Pajak daerah adalah kewajiban masyarakat yang hasilnya kembali lagi untuk kemakmuran rakyat,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda Agam mengintensifkan kegiatan pe­nyuluhan kepada masya­rakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak, sekaligus mengenalkan potensi pajak baru yang belum banyak diketahui.

Kegiatan ini juga bertujuan memperkuat kerja sama lintas sektor, termasuk dengan pemerintah nagari, pelaku usaha, dan tokoh masyarakat untuk memperluas basis penerimaan pajak daerah.

“Kesadaran kolektif ma­syarakat adalah kunci keberhasilan. Kami ingin membangun pemahaman bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk partisipasi nyata dalam pembangunan daerah,” tegas Endrimelson. (pry)