BERITA UTAMA

Jual Sabu dan Pil Ekstasi, DPO Kasus Narkoba dan Mahasiswa Diringkus

0
×

Jual Sabu dan Pil Ekstasi, DPO Kasus Narkoba dan Mahasiswa Diringkus

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR—Pelaku Eki Nofriana (33) dan Qolbin Salim (25) yang terlibat peredaran sabu dan pil ekstasi ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Dharmsraya.

DHARMASRAYA, METRO–Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Salah satu pelaku merupakan buronan yang sudah lama menjadi incaran Polisi.

Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 11 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah Jorong Ranah Mulia, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Dua Pelaku yang diamankan adalah Eki Nofriana (33), seorang wiraswasta asal Jakarta Utara yang berdomisili di Koto Gadang dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta Qolbin Salim (25), seorang mahasiswa asal Jorong Ranah Bakti, Nagari Koto Gadang.

Kapolres Dharmasra­ya, AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kasat Nar­koba AKP Rusmardi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pe­nangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi ini.

“Petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari warga dan langsung mengamankan dua orang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” ujar AKP Rusmardi melalui Kasi Humas Polres Dhar­masraya, Iptu Marbawi, Senin (12/5).

Dari lokasi penangkapan, kata AKP Rusmardi, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu plastik klip bening berisi tiga butir pil yang diduga ekstasi (inex), satu plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu, satu unit handphone merek Infinix warna emas, dan satu unit handphone merek Samsung warna hitam.

“Penggeledahan dila­kukan di hadapan Kepala Jorong Sumardi dan Humas Nagari Roni Hamdani. Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku bahwa narkotika yang dimilikinya dibawa dari Dusun Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi,” jelas dia.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengimbau ma­syarakat untuk terus ber­peran aktif dalam pembe­rantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. “Kami akan menindak te­gas segala bentuk keja­hatan narkotika demi men­jaga generasi muda dan keamanan wilayah,” tutup­nya. (cr1)