BERITA UTAMA

Brutal! Juru Parkir Bacok Sepupu, Cekcok Gegara Rebutan Lahan Parkir, Korban Luka di Wajah dan Kepala 

1
×

Brutal! Juru Parkir Bacok Sepupu, Cekcok Gegara Rebutan Lahan Parkir, Korban Luka di Wajah dan Kepala 

Sebarkan artikel ini
BACOK— Pelaku Dian (41) yang tega membacok sepupunya diamankan Tim Klewang Polresta Padang.

PADANG, METRO–Pertikaian berdarah terjadi di kawasan Simpang Karya, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Dua orang juru parkir yang masih memiliki hubungan keluarga yakni saudara sepupu terlibat cekcok yang berujung pada aksi pembacokan menggunakan senjata tajam.

Aksi penganiayaan brutal ini terekam kamera CCTV milik sebuah toko elektronik di lokasi kejadian. Dalam rekaman, terlihat pelaku membawa sebilah pisau dan menyerang lawannya secara brutal. Sementara warga sekitar tampak tidak berani melerai karena pelaku membawa senjata tajam.

Terlihat korban sudah berlumuran darah akibat aksi pembacokan itu. Korban bernama Adi (43) mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala akibat sabetan senjata tajam. Ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sementara itu, pelaku pembacokan yang diketahui bernama Dian (41) berhasil diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di kawasan Andalas, Kecamatan Padang Timur. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan bahwa Dian menganiaya sepupunya pada Selasa (6/5) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Simpang Karya, Kelurahan Belakang Pondok. Kejadiannya bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor memepet pelaku dari arah belakang.

“Kemudian, keduanya adu mulut. Pelaku emosi, kemudian mengambil sebilah pisau sepanjang 30 cm dari dalam jok motornya dan memukul kepala korban. Pukulan mengenai batang hidung dan bagian belakang kepala korban. Pelaku juga menendang perut korban. Akibatnya, korban mengalami luka di wajah, kepala, dan tubuh, dan kini dirawat di fasilitas kesehatan,” tuturnya pada Kamis (8/5).

AKP M Yasin menambahkan, pascapenganiayaan itu, Tim Klewang mendatangi rumah sakit untuk memintai keterangan dari korban. Dari situlah, tim kemudian bergerak menangkap pelaku Dian berikut barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam aksi penganiayaan berdarah itu.

“Pelaku mengakui  pelaku mengakui perbuatanya. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif sebenarnya. Namun, diduga kuat pemicu penganiayaan adalah persoalan keluarga yang telah lama memanas,” tutur AKP M Yasin.

Atas perbuatannya, kata AKP M Yasin Yasin, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik keluarga melalui jalan damai dan musyawarah guna menghindari tindakan kekerasan yang berujung pada proses hukum,” jelas dia.

Sementara Katim 2 Tim Klewang Polresta Padang, Aiptu David Rico Dermawan mengatakan, berdasarkan hasil interogasi , pelaku mengaku sakit hati karena lokasi parkir tempatnya bekerja diambil alih oleh korban. Keduanya memang memiliki hubungan saudara sepupu.

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Korban akibat penganiayaan ini mengalami luka berat dan masih dirawat di rumah sakit,” tutup dia. (brm)